CEK FAKTA: Benarkah Bank Indonesia Terbitkan Uang Rp 22.500? Beredar di Medsos!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:36 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Bank Indonesia Terbitkan Uang Rp 22.500? Beredar di Medsos!
Hoaks Bank Indonesia mengeluarkan pecahan Rp 22.500. [Dok. Antara]

Suara.com - Sebuah video yang mengklaim Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang pecahan Rp22.500 edisi peringatan 80 Tahun Kemerdekaan RI tengah viral di media sosial sejak pertengahan Juni 2025.

Video tersebut menampilkan uang kertas dengan dominasi warna abu-abu dan putih, bergambar peta Indonesia, bendera Merah Putih, lambang Garuda, dan potret Presiden pertama RI Soekarno mengenakan jas safari putih serta peci hitam.

Pada uang tersebut juga tertera tulisan “80 Tahun Indonesia” dan “80 NKRI” yang semakin memicu spekulasi publik bahwa pecahan baru itu resmi dirilis BI.

Salah satu akun Instagram pada 19 Juni 2025 bahkan menuliskan narasi: “Beredar video penampakan uang nominal 80 ribu edisi 80 Tahun Indonesia Merdeka.”

Namun, klaim ini dibantah langsung oleh pihak BI. Melalui unggahan resmi di akun X pada Jumat, BI menegaskan tidak pernah mengeluarkan pecahan baru bernominal Rp22.500 maupun Rp80 ribu. “Faktanya, informasi tersebut tidak benar!” tulis BI.

BI menegaskan, satu-satunya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang resmi diterbitkan terakhir kali adalah pecahan Rp75.000 untuk memperingati 75 Tahun Kemerdekaan RI pada 2020.

Sejak saat itu, belum ada penerbitan pecahan uang peringatan baru. Informasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memberikan kewenangan tunggal kepada BI untuk merancang dan mencetak Rupiah.

Cek fakta Suara.com menemukan, video yang beredar tersebut merupakan hasil rekayasa visual yang tidak memiliki dasar resmi. Tidak ada bukti pengumuman dari BI terkait penerbitan pecahan Rp22.500 edisi khusus.

Kesimpulan

Dengan demikian, klaim bahwa Bank Indonesia menerbitkan pecahan Rp22.500 untuk memperingati 80 Tahun Kemerdekaan RI dipastikan hoaks. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa informasi resmi dari BI melalui kanal resminya agar tidak terjebak kabar palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?