Suara.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan respons dingin dan tegas terkait nasib Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut yang kini dikabarkan terluka parah saat menjadi tentara bayaran untuk militer Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa institusinya sudah tidak memiliki tanggung jawab sedikit pun atas Satria. Menurutnya, status Satria yang merupakan seorang desertir telah memutus semua hubungannya dengan TNI.
“Kan sudah purnawirawan, sudah keluar desersi, kan, bukan bagian dari TNI lagi untuk mengawasinya,” ucap Kristomei merespons kabar Satria Kumbara terluka parah, di Jakarta, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut, Mayjen Kristomei menyatakan bahwa TNI tidak lagi mempunyai kepentingan apa pun dengan Satria. Proses pemecatan secara tidak hormat telah mengembalikannya menjadi masyarakat sipil biasa, sehingga segala tindakannya di luar negeri menjadi tanggung jawab pribadi.
“Kami kan tidak ada kepentingan lagi karena statusnya sudah dipecat, sudah kembali menjadi masyarakat sipil biasa. Jadi, TNI tidak bertanggung jawab lagi untuk itu,” ucapnya.
Kabar mengenai kondisi Satria Kumbara pertama kali diungkap oleh Ruslan Buton, yang juga merupakan mantan prajurit TNI, melalui akun TikTok-nya.
Dalam video viral tersebut, Satria tampak mengalami luka di bagian kepala namun masih sempat menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia.
Sikap tegas Mabes TNI ini selaras dengan pernyataan dari Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal). Kepala Dispenal, Laksamana Pertama TNI Tunggul, membeberkan bahwa Satria Arta Kumbara secara hukum bukan lagi bagian dari keluarga besar TNI AL.
Dasarnya adalah putusan Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023 yang digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Baca Juga: Kepala Penuh Luka, Begini Kondisi Eks Marinir Satria Kumbara Usai Dihantam Drone Kamikaze
Menurut Tunggul, pengadilan militer telah menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, tetapi juga dipecat dari dinas militer.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," Tunggul menegaskan.
Persoalan Satria semakin kompleks karena status kewarganegaraannya. Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah menyatakan bahwa Satria tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Terkait permintaan Satria yang sempat viral ingin kembali menjadi WNI, TNI AL dengan tegas menutup pintu.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).