JPMorgan Chase Kena Denda Rp 5,37 Triliun Imbas Pencucian Uang di Malaysia

Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:33 WIB
JPMorgan Chase Kena Denda Rp 5,37 Triliun Imbas Pencucian Uang di Malaysia
JP Morgan Chase Bank. [Shutterstock]

Suara.com - JPMorgan Chase akan membayar pemerintah Malaysia sebesar 330 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,37 triliun.

Keputuan ini untuk menyelesaikan masalah terkait klaim bahwa mereka memfasilitasi transaksi dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Adapun, JPMorgan Chase gagal menghentikan pencucian dana kekayaan negara Malaysia.

Tindakan ini menjadi salah satu kejahatan keuangan terbesar abad ini.

Adapun 1Malaysia Development Berhad (1MDB) ini merupakan perusahaan investasi pemerintah Malaysia mirip seperti Danantara Indonesia

Lalu, penyelesaian ini diumumkan setelah otoritas Swiss secara terpisah menyatakan bank AS tersebut bersalah.

Serta mendendanya karena gagal mencegah pencucian uang dalam transaksinya yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad.

Penyelidik Malaysia dan AS mengatakan setidaknya 4,5 miliar dolar AS telah dicuri dari 1MDB dalam skema yang mencakup seluruh dunia antara tahun 2009 dan 2014.

Lalu, pada tahun 2021, 1MDB menggugat unit JPMorgan, bersama dengan unit Deutsche Bank dan Coutts & Co.

Baca Juga: 5 Fakta Viral Ayah Malaysia Panggil Putrinya "Istri Kecil", Alasannya Mengejutkan!

Gugatan ini untuk memulihkan kerugian dari lembaga tersebut, dengan alasan dugaan "kelalaian, pelanggaran kontrak, konspirasi untuk menipu/merugikan, dan/atau bantuan tidak jujur" dari pihak perusahaan-perusahaan tersebut.

Perusahaan telah meminta ganti rugi sebesar 800 juta dolar AD dari J.P. Morgan (Swiss) Ltd, sebagaimana ditunjukkan oleh dokumen pengadilan.

Selain itu, JPMorgan dan Malaysia menyatakan bahwa perusahaan akan menyumbangkan pembayaran penyelesaian tersebut ke Rekening Perwalian Pemulihan Aset 1MDB milik pemerintah.

"Perjanjian penyelesaian ini menyelesaikan semua klaim yang ada dan potensial serta mengikat kedua belah pihak dari segala klaim atau litigasi di masa mendatang terkait dengan 1MDB," demikian pernyataan kedua perusahaan dilansir CNN International, Selasa (26/8/2025).

Sebagai informasi, skandal 1MDB telah melibatkan pejabat tinggi, bank, dan lembaga keuangan di seluruh dunia.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dipenjara pada tahun 2022 setelah dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang terkait 1MDB.

Skandal 1MDB bermula pada tahun 2009, ketika Jho Low dan rekan-rekannya diduga memulai skema untuk menggelapkan lebih dari 4,5 miliar dolar AS dana tersebut.

Ilustrasi pencucian uang (Unsplash/Christine Roy)
Ilustrasi pencucian uang (Unsplash/Christine Roy)

Low, bersama para pembantunya, meyakinkan perdana menteri negara itu dan para pejabat dana tersebut bahwa mereka memiliki jalur cepat untuk investasi yang dapat menghasilkan keuntungan besar.

Skema ini tidak terdeteksi selama bertahun-tahun sebelum The Wall Street Journal mulai melaporkan tentang hilangnya miliaran dolar dari dana tersebut.

Transaksi yang disalurkan melalui JPMorgan di Swiss terkait dengan kesepakatan minyak yang diduga didukung oleh pemerintah Saudi.

Gugatan perdata Malaysia terhadap bank tersebut pada tahun 2021 merupakan bagian dari tindakan yang lebih luas terhadap lembaga dan individu atas dugaan peran mereka.

Negara tersebut telah meminta sekitar 800 juta dolar AS dari JPMorgan dalam gugatan tersebut.

JPMorgan sebelumnya menyatakan, Malaysia menggugat cabang Swiss-nya atas transaksi senilai 300 juta dolar AS yang ditanganinya pada tahun 2009 dan 500 juta dolar AS pada tahun 2010.

Bank tersebut menyatakan, 1MDB membayarkan jumlah tersebut ke rekening milik 1MDB PetroSaudi, dan pemerintah menuduhnya melakukan bantuan kepada pihak lain dalam melanggar kewajiban fidusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?