KPK Pastikan Pegawainya, Istri Tersangka Kasus Pemerasan K3, Tidak Terlibat

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:31 WIB
KPK Pastikan Pegawainya, Istri Tersangka Kasus Pemerasan K3, Tidak Terlibat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?