Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Pastikan Pegawainya, Istri Tersangka Kasus Pemerasan K3, Tidak Terlibat
Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:31 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, KPK Sita Aset dari Tersangka Senilai Rp 60 Miliar
10 Juli 2025 | 09:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI