Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin

Senin, 16 Juni 2025 | 13:42 WIB
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan (YCP). (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan (YCP), pada hari ini di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin atas nama YCP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Yoory dilakukan di lapas karena dia masih menjalani proses hukum atas kasus sebelumnya.

Kali ini, Yoory diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Yoory pada pemeriksaan imi.

Selain kasus Rorotan, Yoory juga terjerat perkara pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Di sisi lain, ada empat tersangka lainnya dalam kasus Rorotan yang kini menjadi terdakwa dan perkarang sedang disidangkan. Mereka sudah menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menuntut Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024 Indra Sukmono Arharrys diberi hukuman berupa pidana penjara selama 5,5 tahun.

Jaksa menyakini Indra bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Eks Direktur Keuangan PT Taspen Dicecar KPK soal Investasi Menyimpang Kosasih

Selain pidana penjara, Indra dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.

Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Kemudian, Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI