Bekukan Ratusan Rekening yang Terindikasi Judi Online, Dittipidsiber Bareskrim Sita Uang Rp 154 M

Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:04 WIB
Bekukan Ratusan Rekening yang Terindikasi Judi Online, Dittipidsiber Bareskrim Sita Uang Rp 154 M
Ilustrasi judi online

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membekukan sebanyak 811 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Adapun, dana yang disita dari ratusan rekening tersebut mencapai Rp 154,3 miliar.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih mengatakan, pengungkapan ini merupakan sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ferdy mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya mendasar pada Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Ferdy, dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Ia juga menegaskan, jika pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir.

Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ucapnya.

Meski demikian, Ferdy tidak terlalu mendetail soal ungkapannya kali ini.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Buka Rekening yang Diblokir PPATK Harus Bayar Rp 100 Ribu?

Pasalnya, dalam waktu dekat pihaknya bakal merinci tangkapannya melalui konferensi pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?