Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook mengeklaim bahwa membuka rekening yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Klaim tersebut diunggah akun “Wahyu Ari Wibowo” pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan ramai dibagikan warganet.
Namun, benarkah ada biaya untuk membuka blokir rekening PPATK?
Melansir dari TurnBackHoax.id, unggahan tersebut berisi narasi:
“PPATK sudah blokir lebih dari 120 juta rekening nganggur. Ternyata jika ingin dibuka blokirannya harus bayar 100.000 ribu.”
Berdasarkan penelusuran tim pemeriksa fakta, klaim itu tidak benar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana secara tegas membantah isu tersebut.
“Tidak ada biaya. Gratis,” ujar Ivan.
Ia menjelaskan, pembukaan blokir rekening dormant yang dilakukan PPATK tidak dipungut biaya apa pun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Video Gunungan Emas di Sungai Eufrat, Diklaim Tanda Akhir Zaman, Benarkah?
Konteks
Sejak 15 Mei 2025, PPATK memang melakukan pemblokiran sementara terhadap 122 juta rekening dormant (rekening tidak aktif).
Setelah proses analisis selesai, rekening-rekening tersebut telah dibuka kembali tanpa biaya.
Klaim bahwa membuka rekening yang diblokir PPATK dikenakan biaya Rp 100 ribu adalah tidak benar.
Faktanya, pembukaan blokir rekening dilakukan gratis tanpa pungutan biaya.
Dengan demikian, unggahan tersebut masuk kategori konten palsu (fabricated content).