- Pemuda berinisial MA mengamuk dan pecahkan kaca gerai KFC karena tak diberi kulit ayam.
- Aksi dilakukan dalam kondisi mabuk setelah menenggak dua botol minuman keras.
- MA ditangkap polisi dan dijerat pasal pemerasan serta pengerusakan, terancam hukuman penjara.
Suara.com - Jagat maya dihebohkan dengan ulah seorang pemuda berinisial MA (27) yang mengamuk hebat di sebuah gerai restoran cepat saji di Tangerang Selatan.
Diduga kuat karena permintaannya untuk mendapatkan gorengan kulit ayam ditolak, MA kalap hingga nekat memecahkan kaca jendela gerai tersebut.
Peristiwa yang terekam dalam laporan dan menjadi viral ini terjadi di gerai KFC Puspiptek, Serpong, pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, pelaku awalnya mendatangi gerai tersebut untuk meminta nasi dan kulit ayam.
"Pelaku datang meminta nasi dan gorengan kulit ayam KFC, yang bilangnya untuk dorongan minum-minuman keras," ujar AKP Dhady dalam unggahan @wargatangsel dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.
Nahas, keinginan MA tak dapat dipenuhi oleh pihak restoran. Tak terima dengan penolakan tersebut, pemuda itu langsung naik pitam.
Dia terlibat adu mulut dengan salah seorang karyawan hingga akhirnya diamankan oleh petugas keamanan dan diminta meninggalkan lokasi.
Namun, bukannya pulang, MA justru kembali tak lama kemudian dengan amarah yang memuncak. Tanpa basa-basi, dia langsung menghancurkan kaca jendela drive-thru dengan tangan kosongnya.
Petugas keamanan yang mencoba meminta pertanggungjawaban pun tak dihiraukannya, dan pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga: McDonalds Hadir di Jombang, Buka Peluang Kerja dan Dukung Ekonomi Lokal
"Sekuriti sempat meminta pertanggungjawaban namun pelaku tidak mau dan meninggalkan TKP," jelas Dhady.
Saat melancarkan aksinya, MA diketahui berada di bawah pengaruh alkohol.
"Pelaku ketika melaksanakan aksinya dalam keadaan mabuk setelah meminum dua botol minuman Intisari," tambah Dhady.
Pihak KFC kemudian melaporkan insiden pengerusakan ini ke Polsek Cisauk. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian akhirnya berhasil meringkus MA pada Sabtu, 23 Agustus 2025, pukul 18.00 WIB, beserta barang bukti berupa pecahan kaca.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti juga sudah disita," tegas Dhady.
Atas perbuatannya yang meresahkan itu, MA kini harus mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan, dan terancam hukuman penjara.