- DPR sahkan RUU Haji-Umrah, bentuk Kementerian Haji gantikan peran Kemenag dalam teknis.
- Menteri Agama diarahkan fokus sebagai ulama, mengayomi umat dan kerukunan lintas agama.
- Transformasi ini inisiatif Presiden Prabowo demi sistem haji modern, transparan, dan akuntabel.
Suara.com - Sebuah visi baru untuk peran Menteri Agama di masa depan dilontarkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, seiring lepasnya tugas mengurus penyelenggaraan teknis ibadah haji.
Marwan mengatakan bahwa menteri agama akan berfokus penuh berperan sebagai 'ulama' yang mengayomi seluruh kepentingan umat beragama.
"Segera, Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama," kata Marwan saat memimpin rapat dengar pendapat mengenai evaluasi dan laporan keuangan haji tahun 2025 bersama jajaran pemerintah terkait di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ia menilai, beban teknis dan logistik yang sangat kompleks dalam penyelenggaraan haji selama ini telah menyita banyak waktu dan energi Kementerian Agama.
Lantaran itu, dengan dialihkannya tugas tersebut ke kementerian khusus, menteri agama dapat lebih fokus pada pembinaan keumatan, kerukunan, dan isu-isu keagamaan yang lebih luas.
Marwan bahkan secara spesifik memuji Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar, sebagai figur yang sangat cocok untuk menjalankan peran yang lebih fokus tersebut.
"Jadi sudah tepat menjadi Kiai Haji Nasaruddin Umar," ujarnya.
Pernyataannya ini sekaligus menegaskan bahwa rapat evaluasi haji yang masih gunakan landasan UU Nomor 8 Tahun 2019, kemungkinan besar menjadi yang terakhir pada hari ini.
Sebelum tugas besar penyelenggaraan haji resmi berpindah tangan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Juga: Kabinet Prabowo Kian 'Gemoy'! Kemenkeu Beberkan Sumber Anggaran Kementerian Haji dan Dua Badan Baru
Sebelumnya, sebuah langkah bersejarah dalam tata kelola haji dan umrah Indonesia telah diambil.
DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal ini menandai lahirnya sebuah lembaga baru yang akan mengurusi jemaah: Kementerian Haji dan Umrah.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Cucun di hadapan anggota dewan.
Pertanyaan itu dijawab dengan seruan "Setuju" yang menggema di ruang sidang, menandai berakhirnya era Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Transformasi dari badan menjadi kementerian ini merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Presiden ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji agar lebih modern, transparan, dan akuntabel.
"Revisi UU ini bukan untuk mengubah esensi ibadah, tetapi untuk menyempurnakan sistem sesuai dinamika dan kebutuhan jemaah," jelas Supratman.
Dengan adanya kementerian khusus, pemerintah berharap tata kelola haji dan umrah akan naik kelas, memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi jutaan jemaah Indonesia.