Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:52 WIB
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
Komisioner Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda saat meninjau penyelenggaraan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang di Provinsi Bangka Belitung, Rabu (27/8/2025). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi titik fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. 

Bawaslu secara khusus mengkhawatirkan adanya potensi mobilisasi pemilih ilegal dari daerah lain, mengingat status Pangkalpinang sebagai pusat pemerintahan provinsi.

Komisioner Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan agar jajaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), pengawas kelurahan/desa (PKD), hingga pengawas kecamatan (Panwascam), untuk sangat jeli dalam memverifikasi pemilih yang terdaftar di DPT.

"Kalau tidak menuhi syarat itu, harus dipastikan jangan sampai justru dia tetap menggunakan, dan itu akan berpotensi pemungutan suara ulang," kata Herwyn, saat berada di Pangkalpinang, Rabu (27/8/2025).

Ia juga memastikan agar komitmen jajaran pengawas dalam mengawal hak pilih masyarakat tidak goyah dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kekhawatiran utama Bawaslu, kata Herwyn, adalah potensi mobilisasi massa dari wilayah lain di Bangka Belitung yang tidak melaksanakan PSU. 

Status Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi dinilai menjadi celah yang bisa dimanfaatkan.

"Jangan sampai ada mobilisasi pemilih dari luar tempat dua kabupaten, terutama di Pangkal Pinang yang bisa menggunakan hak pilih, karena Pangkal Pinang kan ibu kota provinsi, bisa saja ada penduduk yang bukan pemilih yang bukan penduduk Pangkal Pinang menggunakan hak pilihnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Herwyn mengatakan bahwa Bawaslu turun langsung mengawasi jalannya pemilihan karena tak ingin pilkada di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka kembali diulang. 

Baca Juga: Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang

Lantaran itu, ia ingin memastikan tidak ada celah kecurangan dalam proses pemungutan suara.

"Kalau kita perhatikan di sini sebenarnya kalau terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, kita berharap bahwa pemilih yang memenuhi syarat itu benar-benar difasilitasi," kata Herwyn di Pangkalpinang, Rabu (27/8/2025). 

"Dan sebaliknya, kalau tidak menuhi syarat itu harus dipastikan jangan sampai justru dia tetap menggunakan hak suara dan itu akan berpotensi pemungutan suara ulang," katanya.

Herwyn menegaskan, jangan sampai proses pemungutan suara ulang ini justru menimbulkan potensi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) lagi.

“Itu sudah komitmen pengawas supaya nantinya memastikan. Jangan sampai justru kita merekomendasikan PSU, kita justru membiarkan ini terjadi,” jelas Herwyn.

Sebelumnya, Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka terpaksa diulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskannya dalam putusannya beberapa waktu lalu.

Putusan ini diambil usai calon tunggal dari kedua wilayah tersebut kalah suara melawan kotak kosong dalam pemilihan yang digelar pada November 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?