- Direktur Utama PT SPC, Raymond, memproduksi 39 ribu unit laptop sebelum tender resmi Kemendikbudristek dimulai.
- Raymond mengaku menerima bocoran spesifikasi teknis pengadaan laptop Chromebook dari perwakilan Google Asia Tenggara.
- Kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini diduga merugikan keuangan negara senilai total Rp2,1 triliun.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Utama PT Supertone (SPC), Tedjokusuma Raymond, memberikan pengakuan mengejutkan mengenai proses produksi puluhan ribu unit laptop sebelum proyek resmi berjalan.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/2/2026), Raymond menyatakan bahwa pihaknya telah memproduksi total 39 ribu unit Chromebook.
Langkah berani ini diambil setelah ia mengklaim mendapatkan informasi mendalam mengenai spesifikasi teknis yang dibutuhkan untuk pengadaan di kementerian tersebut.
Produksi massal tersebut dilakukan jauh sebelum proses pengadaan di Kemendikbudristek dimulai secara resmi.
Raymond mengaku mendapatkan bocoran spesifikasi (spek) yang akan digunakan dalam tender tersebut, sehingga perusahaan memiliki waktu lebih awal untuk menyiapkan stok barang dalam jumlah besar.
Kasus ini menyeret sejumlah nama sebagai terdakwa, di antaranya Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang bertindak sebagai tenaga konsultan.
Dinamika persidangan semakin tajam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami pertemuan antara Raymond dengan Collin Marson, yang menjabat sebagai Head Of Google For Education untuk Asia Tenggara.
Dalam pertemuan daring tersebut, Raymond diinformasikan mengenai rencana besar pemerintah Indonesia terkait digitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
Jaksa melontarkan pertanyaan mengenai isi pembicaraan tersebut. "Pada saat meeting online itu, apa yang disampaikan oleh Collin Marson?" kata jaksa bertanya.
Raymond kemudian menjelaskan rincian informasi yang ia terima dari pihak Google.
"Jadi dari Pak Collin sama Pak Ganis (selaku Strategic Partner Manager Google for Education) menyampaikan ke saya itu bahwa di tahun 2021 akan ada pengadaan yang lumayan besar dan itu akan menjadi produk Chromebook yang akan dibelikan dengan Chrome OS," beber Raymond.
Informasi ini tidak berhenti pada rencana pengadaan saja, melainkan masuk ke ranah teknis yang sangat spesifik.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Raymond yang mencatat adanya bocoran spesifikasi yang diduga telah "dikunci" untuk kepentingan pihak tertentu.
Raymond membenarkan isi BAP tersebut di hadapan majelis hakim. "Di jawaban saudara dalam BAP, saudara mengatakan 'Collin Marson melalui Google meeting dan saya diberitahu bahwa pada tahun 2021 akan ada pengadaan laptop Chromebook dan memberikan bocoran spek yang telah dikunci dan akan dibeli di tahun 2021'.
Benar itu?" tanya jaksa.
"Kurang lebih ya itu Pak," jawab Raymond singkat mengonfirmasi keterangan dalam BAP tersebut.
Jaksa terus mengejar mengenai detail bocoran spesifikasi yang diterima oleh bos PT SPC tersebut. "Seperti itu ya, dia menyampaikan bocoran-bocoran spek seperti itu?" tanya jaksa kembali.
"Betul, dengan ini akan dibeli itu Chromebook dan Chrome OS," jawab Raymond.
Namun, terkait dengan komponen Chrome Device Management (CDM) yang juga menjadi bagian dari objek perkara korupsi ini, Raymond mengaku belum mendapatkan informasi pada tahap awal pertemuan tersebut.
"Pada saat itu juga sudah dibocoredkan harus ada spesifikasi CDM?" tanya jaksa.
"Saat itu belum dibicarakan harus ada CDM," jawab Raymond.
Meskipun mendapatkan informasi krusial mengenai spesifikasi barang, Raymond menegaskan bahwa komunikasinya selama ini hanya terjalin dengan pihak Google melalui Collin Marson dan Ganis.
Ia mengklaim tidak pernah menjalin komunikasi langsung dengan pejabat atau pihak internal Kemendikbudristek terkait proyek ini.
Keberanian PT SPC memproduksi 39 ribu unit laptop tanpa adanya kontrak resmi di awal menjadi sorotan jaksa. Jaksa mempertanyakan dasar keyakinan perusahaan untuk melakukan spekulasi produksi dalam skala masif tersebut.
"Karena ada kepastian itu ya, bahwa apa tadi, Collin Marson menyampaikan bakal ada pengadaan yang cukup besar itu, saudara berani memproduksi dengan total hampir 39 ribu produksi?" tanya jaksa.
Raymond beralasan bahwa selain informasi dari Google, kondisi pandemi COVID-19 saat itu memaksa perusahaan untuk mencari peluang agar pabrik tetap beroperasi.
"Benar Pak, karena saya diyakinin dari pihak, satu dari distributor saya pak Muksin, kemudian dari pihak Google juga Pak Ganis. Jadi kita cukup gitu karena saat itu, tahun 2020, 2021 itu pandemic ya Pak, jadi kita juga ada kesulitan, pabrik juga banyak yang dirumahkan, akhirnya kita juga mau cari peluang sih Pak," jawab Raymond.
Ketika kembali ditegaskan mengenai keterlibatan orang dalam kementerian, Raymond tetap pada keterangannya. "Kalau dari pihak Kementerian sendiri ada nggak saudara berkomunikasi?" tanya jaksa.
"Tidak ada Pak," jawab Raymond.
Dalam konstruksi dakwaan, PT Supertone (SPC) tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebutkan bahwa kemenangan dalam proyek ini telah memperkaya PT SPC sebesar Rp44,9 miliar.
Secara keseluruhan, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari penggelembungan harga (kemahalan) laptop Chromebook yang ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.
Selain itu, kerugian negara juga ditemukan dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi negara.
Nilai pengadaan CDM yang dipermasalahkan mencapai USD 44.054.426 atau setara dengan Rp621 miliar.
Sidang akan terus dilanjutkan untuk mendalami keterkaitan antara bocoran spesifikasi tersebut dengan kerugian negara yang ditimbulkan.