Suara.com - Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi UU Hak Cipta di Komisi XIII DPR RI mendadak tegang dan memanas.
Pemicunya adalah Anggota DPR RI Ahmad Dhani yang berulang kali memotong (menginterupsi) pembicaraan dua musisi papan atas, Ariel Noah dan Judika.
Puncak ketegangan terjadi saat Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang memimpin rapat, melontarkan ancaman tegas untuk mengeluarkan Ahmad Dhani dari forum dengar pendapat umum tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ketegangan pertama bermula ketika Ariel Noah mempertanyakan kejelasan mekanisme izin yang harus diurus penyanyi sebelum tampil.
Belum selesai Ariel menjabarkan kebingungannya, Ahmad Dhani yang duduk di jajaran pimpinan langsung meminta waktu untuk menjawab.
"Pak Ketua, bisa saya jawab sebagai anggota DPR?" sela Dhani.
Willy Aditya langsung menolak dengan tegas, mencoba menjaga marwah forum.
"Nggak perlu jawab, kita belanja masalahnya. Ini bukan forum berbalas pantun," jawab Willy.
Situasi memanas kembali saat giliran Judika berbicara.
Baca Juga: Di Rapat Revisi UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Bongkar 'Loophole' Era Jokowi yang Bikin Komposer Sengsara
Ia menyoroti bahwa masalah utama bukanlah pada kemauan membayar royalti, melainkan pada sistem pengelolaan yang belum efektif.
"Faktanya di lapangan ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak," ujar Judika.
Pernyataan tersebut langsung disambar Dhani.
"Kurang enaknya di mana?" potong Dhani.
Judika sempat terdiam, dan Dhani kembali mengulang pertanyaannya.
Kali ini, kesabaran Willy Aditya habis.
Ia langsung mengambil alih dengan nada suara yang meninggi dan gestur tegas.
"Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan (Anda) dari forum," ancam Willy.
Teguran keras tersebut sontak membuat suasana hening sejenak, sebelum Judika akhirnya diizinkan melanjutkan pembicaraannya tanpa interupsi lebih lanjut.
Insiden ini menunjukkan tingginya tensi dalam pembahasan revisi UU yang sangat krusial bagi ekosistem musik Indonesia.
![Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan revisi UU Hak Cipta di DPR RI dengan Komisi X DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/27/91239-rdpu-revisi-uu-hak-cipta.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani secara terbuka memperingatkan agar jangan sampai sistem royalti yang baru nantinya mewarisi 'penyakit' dari pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, system royalti pada era sebelumnya penuh dengan celah hukum atau loophole yang merugikan para pencipta lagu.
Sebagai anggota dewan yang juga seorang komposer, Dhani meminta adanya perubahan interpretasi hukum yang fundamental.
"Karena kalau ketika interpretasi hukumnya sama seperti yang ada di LMKN yang sekarang ini, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer," katanya.
Ia secara spesifik menunjuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai masa di mana interpretasi hukum yang merugikan tersebut terbentuk dan berakar.
Dhani melukiskan dampak nyata dari sistem yang timpang ini dengan gamblang.
Para penyanyi papan atas akan terus menikmati kekayaan, sementara para 'arsitek' di balik lagu-lagu hits tersebut justru hidup dalam kemiskinan.
"Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus," ungkapnya.