Hasan menegaskan presiden akan menindaklanjuti pengesahan ancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Tetapi yang jelas presiden akan membuat Perpres yang baru untuk menjalankan Undang-Undang membentuk Kementerian Haji, kira-kira begitu," kata Hasan.
Hasan kemudian bicara mengenai alokasi anggaran untuk Kementerian Haji dan Umrah. Ia mengatakan persoalan anggaran tentu akan disiapkan.
"Kalau bikin lembaga baru kan? Harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga," kata Hasan.