Suara.com - Sebuah kejadian tragis menimpa seorang ibu bernama Herawati Pujiastuti di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Niat hati menyambut kelahiran sang buah hati, ia justru harus merelakan beberapa jari di tangan kirinya diamputasi akibat dugaan malpraktik fatal pasca operasi caesar.
Kuasa hukum korban menduga, insiden ini berawal dari kesalahan sepele, yakni salah pasang infus, yang kemudian diabaikan oleh tenaga medis hingga tangan kliennya membusuk.
Kuasa hukum korban, Kemas Mohammad, menceritakan kronologi pilu yang dialami kliennya. Semua bermula saat Herawati yang merupakan pasien BPJS selesai menjalani operasi caesar pada 5 Mei lalu. Kondisinya menurun hingga harus dirawat di ICU dan dipasangi ventilator.
Saat siuman, Herawati mulai merasakan nyeri hebat di tangan kirinya yang diinfus. Namun, karena terpasang ventilator, ia tidak bisa berbicara dan tangannya diikat ke kasur.
"Hera gak bisa ngomong... akhirnya dia kasih tanda ke tenaga kesehatan di sana kalau tangannya perih, sakit," kata Kemas kepada Suara.com, Rabu (27/8/2025).
Namun, jeritan minta tolong itu diduga diabaikan.
"Tapi medis di sana cuma bilang 'tunggu jam shift dokter besok datang'," ungkap Kemas.
Menurutnya, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan, padahal tangan Herawati sudah membengkak dan memerah.
"Penanganan mereka hanya disinar terus diperban. Sampai akhirnya tanggal 8 (Mei) membusuk," imbuhnya.
Baca Juga: Kronologi Dokter Ahli Jantung Anak Tak Bisa Layani Pasien BPJS Padahal Mengabdi 28 Tahun di RSCM
Dugaan Fatal: Salah Pasang Infus Sebabkan Emboli
Kemas, yang mengaku sudah sering menangani kasus malpraktik, menduga kuat kliennya mengalami emboli, yakni penyumbatan pembuluh darah akibat gelembung udara yang masuk saat pemasangan infus.
Kecurigaan ini semakin kuat setelah Herawati baru diperiksa oleh dokter spesialis kardiovaskuler pada 8 Mei, dan baru dioperasi pada 12 Mei saat kondisi tangannya sudah terlanjur membusuk. Dokter spesialis tersebut kemudian mengonfirmasi adanya penyumbatan pembuluh darah akibat emboli.
Merasa tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit, Kemas telah melayangkan dua kali somasi. Tak berhenti di situ, ia juga telah membuat laporan resmi ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP-KKI) pada 6 Agustus 2025.
"Laporan tersebut juga ditembuskan ke Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan setempat," tegasnya.
Kini, keluarga Herawati Pujiastuti menanti keadilan. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak ada lagi pasien yang harus menjadi korban akibat dugaan kelalaian yang berakibat fatal.