Polisi Diduga Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa Bubarkan Demo DPR, Selongsong Ditemukan di Lokasi

Bernadette Sariyem, Muhammad Yasir

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Polisi Diduga Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa Bubarkan Demo DPR, Selongsong Ditemukan di Lokasi
Aparat kepolisian diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR RI yang meluas hingga ke Jalan Asia Afrika, Kamis (28/8/2025). Ditemukan selongsong bertuliskan "TEAR GAS SHELL" di kawasan Patal Senayan. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Aparat kepolisian diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR RI yang meluas hingga ke Jalan Asia Afrika, Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, ditemukan sebuah selongsong bertuliskan "TEAR GAS SHELL" di kawasan Patal Senayan.

Pada selongsong tersebut, tertera keterangan masa produksi April 2020 dengan masa kedaluwarsa April 2023.

Benda itu diduga dibuang oleh aparat setelah digunakan untuk menembakkan gas air mata.

Ini bukan kali pertama tudingan penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh kepolisian muncul.

Kasus serupa pernah terungkap dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan ratusan suporter.

Saat itu, pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo (kini Wakapolri), mengakui adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa.

Namun, Dedi menyatakan bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa justru tidak berbahaya karena efektivitas zat kimianya menurun.

baca juga

“Jadi kalau sudah expired justru kadarnya berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, 10 Oktober 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Pintu DPR Tertutup, Viral Pendemo Ketuk 'Pintu Langit' Dengan Sholat di Aspal

Saat Pintu DPR Tertutup, Viral Pendemo Ketuk 'Pintu Langit' Dengan Sholat di Aspal

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:24 WIB

Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa

Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:16 WIB

Bareskrim Polri Kembali Periksa Ridwan Kamil

Bareskrim Polri Kembali Periksa Ridwan Kamil

Foto | Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:08 WIB

Kericuhan Pecah di Pejompongan, Massa Aksi: Bentar-bentar Lagi Azan

Kericuhan Pecah di Pejompongan, Massa Aksi: Bentar-bentar Lagi Azan

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:38 WIB

Bambang Soesatyo Buka Suara Soal Demo di DPR dan Kehadirannya di PIK 2

Bambang Soesatyo Buka Suara Soal Demo di DPR dan Kehadirannya di PIK 2

Video | Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:14 WIB

Demo Mahasiswa Ricuh di DPR, Polisi dan Massa Bentrok hingga Senayan

Demo Mahasiswa Ricuh di DPR, Polisi dan Massa Bentrok hingga Senayan

Foto | Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:13 WIB

Live TikTok Rekam Aksi Beringas Puluhan Polisi Keroyok Pendemo Tanpa Ampun: Woi Mati Tuh Anak Orang!

Live TikTok Rekam Aksi Beringas Puluhan Polisi Keroyok Pendemo Tanpa Ampun: Woi Mati Tuh Anak Orang!

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Situasi Terkini di Depan DPR: Polisi Santai-santai usai Usir Massa Pendemo Pakai Gas Air Mata!

Situasi Terkini di Depan DPR: Polisi Santai-santai usai Usir Massa Pendemo Pakai Gas Air Mata!

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×