Suara.com - Aparat kepolisian diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR RI yang meluas hingga ke Jalan Asia Afrika, Kamis (28/8/2025).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, ditemukan sebuah selongsong bertuliskan "TEAR GAS SHELL" di kawasan Patal Senayan.
Pada selongsong tersebut, tertera keterangan masa produksi April 2020 dengan masa kedaluwarsa April 2023.
Benda itu diduga dibuang oleh aparat setelah digunakan untuk menembakkan gas air mata.
Ini bukan kali pertama tudingan penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh kepolisian muncul.
Kasus serupa pernah terungkap dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan ratusan suporter.
Saat itu, pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo (kini Wakapolri), mengakui adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa.
Namun, Dedi menyatakan bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa justru tidak berbahaya karena efektivitas zat kimianya menurun.
Baca Juga: Saat Pintu DPR Tertutup, Viral Pendemo Ketuk 'Pintu Langit' Dengan Sholat di Aspal
“Jadi kalau sudah expired justru kadarnya berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, 10 Oktober 2022.