Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima 350 surat dari Warga Kabupaten Pati yang meminta agar Bupati Pati Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pengiriman surat tersebut karena langkah ini dinilai sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
"Baru hari ini kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, Budi memastikan lembaga antirasuah akan membuka surat-surat yang saat ini sudah masuk bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Tentunya surat tersebut nanti akan kami buka, dalami, dan analisis isinya," tegas Budi.
"Tentu isi dari surat tersebut nanti juga bisa dapat menjadi bahan pengayaan bagi KPK terkait dengan penanganan perkara ini ataupun upaya-upaya pemberantasan korupsi pada bidang lainnya," lanjut dia.
Sudewo Diduga Terima Aliran Uang
KPK mengungkapkan Bupati Pati Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Jejak Uang Korupsi Kereta Api Mengarah ke Bupati Pati, KPK Dalami Peran Sudewo
Untuk itu, Budi menjelaskan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil Sudewo sebagai saksi dalam perkara ini.
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ujar Budi.
Diketahui, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Sidang tersebut mengungkapkan bahwa KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah adanya penyitaan uang Rp 3 miliar itu.
Dia juga membantah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.