TNI-Polri Siaga Penuh: Prabowo Beri Lampu Hijau Tindak Demo Anarkis

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:33 WIB
TNI-Polri Siaga Penuh: Prabowo Beri Lampu Hijau Tindak Demo Anarkis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/HO-div Humas Polri)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan situasi terkini, khususnya perihal rangkaian aksi unjuk rasa yang semakin meluas.

Listyo menyebut bahwa Prabowo memberikan arahan agar TNI dan Polri menindaklanjuti massa demonstrasi yang melakukan tindak anarkis.

“Baru saja kami bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Listyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Listyo menyebut unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah akhir-akhir ini cenderung tidak sesuai aturan. Untuk itu, dia mengingatkan kepada peserta demonstrasi perihal ketentuan dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana," ujarnya.

Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat memperhatikan kepentingan umum dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, lanjut Listyo, Prabowo memberikan arahan untuk menindak tegas massa demonstrasi yang anarkis dan menyebabkan kerusuhan.

“Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Listyo.

"Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tandas dia.

Baca Juga: Massa Masih Kepung Mako Brimob, Tawar-menawar dengan TNI di Tengah Suara Ledakan Kembang Api

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?