Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Terancam Pidana dan Dipecat Usai Lindas Ojol, Nasib 5 Anggota Lain?

Senin, 01 September 2025 | 13:44 WIB
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Terancam Pidana dan Dipecat Usai Lindas Ojol, Nasib 5 Anggota Lain?
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dengan kendaraan rantis hingga tewas. [bidik layar/@divisipropampolri]

Suara.com - Polri memastikan dua dari tujuh anggota Brimob terancam pidana sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas rantis di Jakarta Pusat.

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut kedua anggota Brimob yang terancam pidana dan dipecat, yakni Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat.

Kompol Cosmas merupakan Danyon Resimen IV Korbrimob Polri yang berada di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis.

Agus menjelaskan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terancam dipecat dan dipidana karena diduga melakukan pelanggaran berat. Kesimpulan ini didasari hasil pemeriksaan dan analisa menyeluruh terhadap video, foto di media sosial, hingga dokumen resmi termasuk visum.

Sementara lima anggota lain, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David hanya dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang. Sebab mereka hanya duduk di bagian belakang rantis sebagai penumpang.

Kelima anggota Brimob yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang ini hanya diancaman sanksi berupa patsus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.

“Semua keputusan akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan,” jelas Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Viral rekaman suara polisi dalam mobil rantis pasca tewasnya driver ojol di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. (tangkapan layar/ist)
Viral rekaman suara polisi dalam mobil rantis pasca tewasnya driver ojol di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. (tangkapan layar/ist)

Sidang etik Kompol Cosmas rencananya akan digelar pada Rabu (3/9/2025) dan Bripka Rohmat pada Kamis (4/9/2025). Sementara sidang untuk lima anggota kategori sedang akan menyusul setelahnya.

Selain sidang etik, Polri juga akan melaksanakan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Gibran Temui Perwakilan Ojol, Publik Soroti Driver Glowing dan Istilah 'Taruna' yang Bikin Curiga

Gelar perkara terkait penetapan tersangka bagi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat ini akan turut melibatkan pengawas eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM, serta sejumlah unsur internal seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob, dan Divpropam Mabes Polri.

“Gelar perkara ini dilakukan karena dalam pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Semua proses kami laksanakan secara transparan dan objektif sesuai fakta,” pungkas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?