Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Dalam perkembangan terbaru, empat saksi kunci telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keempat saksi tersebut adalah:
- BI, Managing Director PT Pertamina International Shipping tahun 2013.
- AS, Manager Project Management SSC PT Pertamina (Persero) periode 2020-2021, yang juga menjabat Manager Invoice and Payment Development PT Pertamina (Persero) periode 2021 hingga sekarang.
- ABP, Manager Supply Planning Kantor Pusat Pertamina periode 2020-2021, dan VP Optimization Risk and Market Development PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 hingga sekarang.
- PA, VP Production Planning dan Monitoring pada Direktorat Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 hingga saat ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Anang dalam keterangannya, Senin (1/9/2025) malam.
Riza Chalid Jadi Buron, Aset Disita
Dalam skandal ini, penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka. Namun, hingga kini Kejagung belum dapat menahan saudagar minyak tersebut karena Riza Chalid diketahui telah berada di luar negeri sebelum status tersangkanya diumumkan.
Kejagung kini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang Riza Chalid agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Secara resmi, Kejagung telah memasukkan Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim penyidik juga telah menyita sembilan unit mobil mewah milik Riza Chalid dari enam lokasi berbeda. Selain itu, sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah juga turut disita. Pihak Kejagung belum membeberkan nominal pasti barang dan uang hasil sitaan tersebut karena masih dalam proses penghitungan.