Lulusan Sarjana Hukum Universitas Tarumanagara ini juga melanjutkan studi magister di bidang Ilmu Politik dan Hukum.
Keterlibatannya yang konsisten dalam isu-isu kebebasan sipil, demokrasi, dan advokasi HAM membuatnya dikenal sebagai salah satu aktivis kritis yang kerap berseberangan dengan kebijakan pemerintah.
Ini bukan kali pertama ia berurusan dengan aparat; pada Agustus 2024, ia juga pernah ditangkap saat melakukan aksi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI.
Jerat Pasal Berlapis, Dari Hasutan hingga UU ITE
Dalam konfrensi pers (2/9/2025), Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dengan serangkaian pasal yang terbilang serius. Ia di tuduh melakukan tindak provokasi dalam demo 25 Agustus 2025.
Tuduhan utamanya adalah penghasutan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 160 KUHP.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 15 dan Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak, yang intinya melarang pelibatan anak dalam kerusuhan sosial.
Tidak berhenti di situ, pasal karet dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut disematkan kepadanya. Yaitu Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang perihal:
"Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat"
Penggunaan pasal-pasal ini, terutama UU ITE dan pasal penghasutan, sering menjadi sorotan karena dianggap multitafsir dan rentan digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis dan jurnalis.
Baca Juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak
Kombinasi tuduhan ini menciptakan kesan bahwa Delpedro adalah aktor intelektual di balik kerusuhan, sebuah narasi yang coba dibangun oleh aparat penegak hukum.
Kini tindakan aparat kepolisian menjadi barometer kesehatan kebebasan sipil. Bola ada di tangan publik untuk terus mengawasi proses hukum ini secara ketat.
Apakah Anda percaya bahwa penangkapan Delpedro Marhaen ini adalah murni penegakan hukum? Atau Anda melihatnya sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membungkam kritik?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan teruslah menjadi warga negara yang kritis. Nasib demokrasi kita bergantung pada keberanian kita untuk tidak diam.