Akui Kesalahan, Eks Wamenaker Noel Tak Akan Ajukan Praperadilan

Selasa, 02 September 2025 | 15:07 WIB
Akui Kesalahan, Eks Wamenaker Noel Tak Akan Ajukan Praperadilan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]
Baca 10 detik
  • Noel mengakui kesalahan terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Tidak akan mengajukan permohonan praperadilan
  • Noel akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku tidak akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Noel diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama 10 orang lainnya.

Dia menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 13 orang lainnya beberapa waktu lalu.

Saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Noel mengaku tidak akan mengajukan praperadilan.

“Nggak, nggak usah (praperadilan),” kata Noel, Selasa (2/9/2025).

Pada kesempatan yang sama, Noel juga mengakui kesalahannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini.

“Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” ujar Noel.

Penahanan 11 Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Terancam Terjerat Pasal TPPU, Ini Alasannya

Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)

Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?