- Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya aktif mencari dan menangkap Silfester Matutina
- Silfester Matutina adalah terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla
- Usaha terakhir Silfester untuk lolos dari jerat hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) telah digugurkan
Suara.com - Sinyal keras datang langsung dari pucuk pimpinan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara pribadi memastikan bahwa jajarannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak akan tinggal diam dan terus memburu Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang hingga kini belum juga dieksekusi.
Perburuan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini menjadi prioritas setelah ia tak kunjung menjalani hukuman penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.
Penegasan ini disampaikan Burhanuddin untuk menepis keraguan publik mengenai keseriusan Korps Adhyaksa dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir kantor berita Antara, Selasa (2/9/2025).
Saat dicecar lebih lanjut oleh awak media mengenai progres pencarian Silfester, Burhanuddin kembali memberikan jawaban singkat namun tegas, mengisyaratkan bahwa operasi pencarian sedang berjalan aktif.
“Iya. Kami sedang mencarinya,” ucapnya.
Kasus yang menjerat Silfester Matutina ini bermula dari orasinya pada tahun 2017 lalu. Dalam orasi tersebut, ia diduga melontarkan fitnah yang menyerang kehormatan Jusuf Kalla, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden.
Proses hukum pun berjalan. Di pengadilan tingkat pertama, Silfester divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan tersebut, ia mengajukan banding. Namun, usahanya sia-sia. Mahkamah Agung di tingkat kasasi justru memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Anehnya, meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Silfester tak kunjung dieksekusi untuk memulai masa hukumannya.
Baca Juga: PK Ditolak, Silfester Matutina Tak Juga Serahkan Diri, Roy Suryo Murka: Segera Jadikan DPO!
Di tengah statusnya yang belum dieksekusi, Silfester mencoba peruntungan hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2025. Namun, upayanya ini kembali menemui jalan buntu.
Silfester berhalangan hadir dalam sidang permohonan PK dengan alasan sakit. Sikap ini dinilai oleh majelis hakim sebagai bentuk ketidakseriusan.
Hakim PN Jakarta Selatan menganggap Silfester tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Akibatnya, hakim pun mengetuk palu dan menyatakan permohonan PK Silfester gugur.