Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai

Bangun Santoso

Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:25 WIB
Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)
Kesimpulan
  • Alasan utama Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah untuk mencari jalan damai dengan Jusuf Kalla
  • Upaya hukum Silfester kandas setelah hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonannya
  • Kasus ini bermula dari fitnah saat orasi pada 2017

Suara.com - Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), akhirnya mengungkap alasannya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah divonis 1,5 tahun penjara, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu menempuh jalur hukum luar biasa yakni PK. Meski pada akhirnya ditolak hakim, ia melalui pengacaranya menyebut alasannya adalah ingin berdamai.

Fakta ini diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukumnya di sela-sela persidangan pada Rabu (27/8/2025). Menurut pengacaranya, Triyono Haryanto, langkah PK ini diambil bukan semata untuk mencari celah kebebasan, melainkan sebagai jalan untuk mencapai rekonsiliasi dengan pihak Jusuf Kalla.

"Karena ada menurut dia, ada perdamaian," kata Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dilansir Antara.

Triyono menjelaskan, kliennya meyakini bahwa proses perdamaian itu seharusnya bisa terjadi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

Oleh karena itu, sidang PK diharapkan bisa menjadi pintu untuk membuka kembali komunikasi dan mengajukan proposal damai secara resmi di hadapan majelis hakim. Sayangnya, harapan itu kandas.

"Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup," ucapnya dengan nada kecewa setelah sidang.

Upaya Silfester untuk mencari "perdamaian" melalui jalur PK harus menemui jalan buntu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan tersebut. Penyebabnya bukan karena substansi perkara, melainkan karena alasan prosedural.

Hakim menolak surat keterangan sakit yang diajukan pihak Silfester. Surat dari rumah sakit yang menyatakan Silfester masih dirawat karena nyeri dada dianggap tidak cukup kuat dan tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan krusial dari hakim.

baca juga

Sidang ini sendiri merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 dengan alasan sakit yang sama.

Silfester Matutina terjerat kasus hukum akibat orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla. Pengadilan tingkat pertama memvonisnya satu tahun penjara.

Tak terima, ia mengajukan banding, namun usahanya sia-sia. Justru di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai

PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:31 WIB

Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?

Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:12 WIB

PK Ditolak! Silfester Matutina Gigit Jari, Upaya Hukum Kandas?

PK Ditolak! Silfester Matutina Gigit Jari, Upaya Hukum Kandas?

Video | Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:50 WIB

Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!

Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:04 WIB

Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'

Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:45 WIB

Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?

Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!

Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:22 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×