Suara.com - Sebanyak 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori disita oleh KPK. Penyitaan belasan mobil itu dilakukan KPK setelah legislator Partai NasDem itu resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perihal penyitaan belasan mobil milik Satori itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Sejak kemarin (Senin 1/9) dan hari ini (Selasa 2/9), penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara ST (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, dan sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” bebernya dikutip dari Antara, Selasa (2/9/2025).
Budi menjelaskan penyitaan 15 mobil tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat.
Sementara jenis mobilnya, kata dia, adalah tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.
![Sejumlah mobil Satori yang berhasil disita KPK dalam kasus korupsi CSR Bank Indonesia. [Dok. KPK]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/02/59253-sejumlah-mobil-satori-yang-berhasil-disita-kpk-dalam-kasus-korupsi-csr-bank-indonesia.jpg)
“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” katanya
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.