Mulai Rp 62 Ribu Ikut Demo! Polisi Bongkar Praktik Bayaran Demonstran 25 Agustus 2025 di Jakarta

Dythia Novianty | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 03 September 2025 | 10:06 WIB
Mulai Rp 62 Ribu Ikut Demo! Polisi Bongkar Praktik Bayaran Demonstran 25 Agustus 2025 di Jakarta
Ilustrasi massa aksi bentrok dengan personel kepolisian di kawasan Senayan saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Peserta demo di Jakarta diduga dibayar Rp62.500–Rp200 ribu
  • Polisi tetapkan 6 tersangka, termasuk Direktur Lokataru
  • Kasus masih diselidiki, termasuk identitas pemberi dana

Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim jika aksi demonstrasi dengan eskalasi tinggi dalam beberapa hari belakangan di Jakarta, mendapatkan support secara finansial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya. kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, berdasarkan pengakuan massa aksi yang ditangkap, mereka mendapatkan upah senilai Rp 62.500 hingga Rp 200 ribu untuk melalukan aksi.

“Diiming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp 62 ribu hingga Rp 200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Kendati demikian, lanjut Ade, saat ini masih melakukan penyelidikan siapa donatur yang rela memberikan bayaran terhadap para peserta aksi tersebut.

“Jadi meningkat dari awal penyelidikan, yaitu pendalaman terkait peristiwa apakah diduga ada peristiwa pidana,” ungkapnya.

Berdasarkan alat bukti sementara, kata Ade Ady, untuk melakukan pendalaman, pihaknya membutuhkan 4 alat bukti. Diantaranya merupakan keterangan dari 22 orang.

“Kemudian alat bukti surat, alat bukti petunjuk, ditambah keterangan ahli, maka penyidik memiliki keyakinan untuk menetapkan 6 orang tersangka yang sudah kami sebutkan,” ucap Ade Ary.

Keenam tersangka merupakan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. selain itu kelima tersangka yakni Mujaffar, Suafan Husain, Khariq Anhar, RAP, dan FL.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasa 160 KUHP dan atau Pasa 87 juncto Pasal 76H junto pasal 15 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE dengan ancaman pidana pasal 60 ancaman pidana nya 6 tahun.

“Kemudian undang-undang perlindungan anak pasal ancaman pidana nya 5 tahun, kemudian undang-undang ITE ancaman pidana nya 6 tahun,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Berdarah Agustus Renggut 10 Nyawa, Komnas HAM Desak Brutalitas Aparat Diusut Tuntas!

Demo Berdarah Agustus Renggut 10 Nyawa, Komnas HAM Desak Brutalitas Aparat Diusut Tuntas!

News | Selasa, 02 September 2025 | 21:07 WIB

Warga Asia Dukung Sopir Ojol Imbas Kasus Affan Kurniawan: Seruan Traktir Driver Menggema di Medsos!

Warga Asia Dukung Sopir Ojol Imbas Kasus Affan Kurniawan: Seruan Traktir Driver Menggema di Medsos!

News | Selasa, 02 September 2025 | 20:40 WIB

4 Ciri-ciri Provokator Demo Versi Polisi

4 Ciri-ciri Provokator Demo Versi Polisi

News | Selasa, 02 September 2025 | 20:33 WIB

Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa

Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa

News | Selasa, 02 September 2025 | 19:54 WIB

CEK FAKTA: Video Prabowo Temui Mahasiswa Saat Demo Agustus 2025, Benarkah?

CEK FAKTA: Video Prabowo Temui Mahasiswa Saat Demo Agustus 2025, Benarkah?

News | Selasa, 02 September 2025 | 19:45 WIB

Jengkel, Prabowo Ungkap Para Perusuh di Aksi Demo DPR Dibiayai Koruptor

Jengkel, Prabowo Ungkap Para Perusuh di Aksi Demo DPR Dibiayai Koruptor

News | Selasa, 02 September 2025 | 18:43 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB