- Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ke Kejagung
- Nadiem sudah tiga kali diperiksa dalam kasus pengadaaan laptop Chromebook Rp1,9 Triliun
- Selama ditahan, Nadiem dititipkan di Rutan Salemba Kejari Jaksel.
Suara.com - Kamis (4/9/2025) tampaknya menjadi hari paling apes bagi Nadiem Makarim. Pasalnya, mantan Mendikbudristek itu langsung ditahan saat menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem sejak pagi tadi diperiksa soal kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang nilainya kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,9 Triliun.
Mantan CEO Gojek itu langsung dijebloskan ke penjara setelah rampung diperiksa. Terkait penahanan itu, Nadiem pun langsung mengenakan rompi tahanan resmi Kejagung berwarna pink.
Perihal penetapan status tersangka Nadiem Makarim itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” bebernya dikutip dari Antara, Kamis.
![Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/24232-nadiem-makarim-diperiksa-kpk-nadiem-makarim.jpg)
Nurcahyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dititip di Rutan Salemba
Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.
Baca Juga: Eks Wakapolri Pakai Simbol Perlawanan Brave Pink, Aksi Oegroseno Banjir Pujian: Mantab Jenderal!
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.