Suara.com - Di tengah euforia publik atas penetapan tersangka Nadiem Makarim, sebuah justru datang dari salah satu ahli hukum tata negara paling disegani di Indonesia yakni Mahfud MD.
Mantan Menko Polhukam ini "turun gunung" dan menyoroti sebuah detail kecil yang menurutnya bisa menjadi blunder fatal bagi Kejaksaan Agung.
Peringatan kerasnya ini sontak viral dan memicu kekhawatiran: apakah ada celah hukum yang bisa membuat Nadiem lolos dari jeratan?
Melalui akun X (dulu Twitter) resminya @mohmahfudmd, Mahfud MD memberikan penjelasan dengan mengkritik cara Kejaksaan Agung dalam mengumumkan status tersangka Nadiem, khususnya dalam penyebutan jabatan.
"Saat mengumumkan NAM sbg Tsk. Korupsi Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Pebruari 2020 adl Mendikbudristek," cuit Mahfud.

Ia kemudian langsung menunjukkan di mana letak kesalahannya yang menurutnya sangat krusial. "Hrs cermat, saat itu NAM adl Mendikbud, blm Mendikbudristek."
Apa Bedanya Mendikbud dan Mendikbudristek?
Bagi orang awam, perbedaan ini mungkin terdengar sepele. Tapi dalam dunia hukum, ini adalah soal hidup dan mati sebuah perkara.
Mendikbud: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbudristek: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
Nomenklatur "Ristek" baru digabungkan ke Kemendikbud pada April 2021. Sementara, dugaan tindak pidana korupsi Chromebook terjadi pada Februari 2020. Pada saat itu, jabatan Nadiem secara resmi adalah Mendikbud.
Celah Fatal Bernama "Eksepsi"
Inilah inti dari peringatan Mahfud MD. Kesalahan penyebutan jabatan dalam surat dakwaan bisa menjadi senjata mematikan bagi tim pengacara Nadiem di pengadilan.
"Hati2 dlm dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho," lanjut Mahfud.
Subjectum Litis secara sederhana berarti "siapa subjek hukum" dalam sebuah perkara.
Sehingga jika Kejaksaan Agung tetap salah menulis jabatan Nadiem dalam surat dakwaan, seluruh kasus ini bisa gugur di awal persidangan karena alasan teknis, bahkan sebelum masuk ke pembuktian materi korupsinya.