Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas

Bernadette Sariyem | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 05 September 2025 | 19:53 WIB
Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas
Lembar pengesahan pencabutan tunjangan rumah anggota DPR Ri. [dokumentasi]
Baca 10 detik
  • DPR resmi menghapus tunjangan rumah Rp 50 juta.
  • Tunjangan mewah lainnya juga dipotong.
  • Dasco memastikan reformasi DPR akan terus dilanjutkan secara transparan.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tunjangan rumah senilai Rp 50 juta dihapus, dan sejumlah fasilitas mewah lainnya dipotong.

Tak hanya itu, DPR juga memangkas fasilitas uang langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Hal itu diungkapkan Dasco bersama pimpinan DPR lainnya dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.

Dia mengatakan, keputusan itu disahkan setelah mendapat persetujuan pimpinan DPR dan seluruh ketua fraksi partai di parlemen.

Dasco menuturkan, langkah ini diambil sebagai respons langsung atas aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah, yang menuntut reformasi di tubuh parlemen.

Dasco mengumumkan 6 poin kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.

"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco.

Tidak hanya itu, DPR juga sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan yang selama ini menjadi sorotan tajam publik: kunjungan kerja ke luar negeri.

"DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 September 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan," lanjut Dasco, membacakan poin kedua kesepakatan.

Poin ketiga dari kesepakatan tersebut adalah pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas lain yang selama ini dinikmati anggota dewan.

Fasilitas-fasilitas ini akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum dilakukan pemotongan.

Besaran gaji dan tunjangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR. (Suara.com/Novian)
Besaran gaji dan tunjangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR. (Suara.com/Novian)

Sanksi Tambahan dan Komitmen Transparansi

Selain pemangkasan fasilitas, kesepakatan tersebut juga menegaskan sanksi finansial bagi anggota yang dinonaktifkan oleh partainya.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya," bunyi poin keempat kesepakatan itu.

Saat ini, tercatat ada lima anggota DPR yang statusnya nonaktif dan terdampak langsung oleh kebijakan ini, yaitu Adies Kadir (Fraksi Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Dasco: Negara Tak Akan Membayar Gaji dan Tunjangan 5 Anggota DPR Nonaktif

Sah! Dasco: Negara Tak Akan Membayar Gaji dan Tunjangan 5 Anggota DPR Nonaktif

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:38 WIB

Bisa Aktif Lagi atau Di-PAW? Masa Depan Anggota DPR Nonaktif Tunggu Sidang Etik

Bisa Aktif Lagi atau Di-PAW? Masa Depan Anggota DPR Nonaktif Tunggu Sidang Etik

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:22 WIB

Kena Deadline Hari Ini, DPR Penuhi Beberapa Tuntutan 17+8 Jangka Pendek

Kena Deadline Hari Ini, DPR Penuhi Beberapa Tuntutan 17+8 Jangka Pendek

News | Jum'at, 05 September 2025 | 18:58 WIB

Resmi! DPR Setop Tunjangan Perumahan Mulai Agustus, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker LN

Resmi! DPR Setop Tunjangan Perumahan Mulai Agustus, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker LN

News | Jum'at, 05 September 2025 | 18:45 WIB

Deadline Tuntutan 17+8, Massa Aksi Piknik di depan DPR

Deadline Tuntutan 17+8, Massa Aksi Piknik di depan DPR

Foto | Jum'at, 05 September 2025 | 17:33 WIB

Demo 5 September 2025: BEM Unpad Gelar Aksi Kenakan 'Brave Pink', Tagih 17+8 Tuntutan di DPR

Demo 5 September 2025: BEM Unpad Gelar Aksi Kenakan 'Brave Pink', Tagih 17+8 Tuntutan di DPR

News | Jum'at, 05 September 2025 | 17:24 WIB

Update Demo 5 September: Mahasiswa Gelar 'Piknik Rakyat Nasional' di DPR, Tagih 17 Tuntutan

Update Demo 5 September: Mahasiswa Gelar 'Piknik Rakyat Nasional' di DPR, Tagih 17 Tuntutan

News | Jum'at, 05 September 2025 | 16:10 WIB

Deadline Tiba! Mahasiswa Unpad Geruduk DPR Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan 17+8

Deadline Tiba! Mahasiswa Unpad Geruduk DPR Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan 17+8

News | Jum'at, 05 September 2025 | 16:05 WIB

Terkini

Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta

Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:22 WIB

Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul

Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:21 WIB

Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:20 WIB

Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi

Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:13 WIB

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:10 WIB

Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot

Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:58 WIB

Perang AS vs Iran Bikin Harga Kondom Melejit: Permintaan Naik, Stok Menipis

Perang AS vs Iran Bikin Harga Kondom Melejit: Permintaan Naik, Stok Menipis

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:54 WIB

Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online

Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:42 WIB

Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman

Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:42 WIB

Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:41 WIB