Skandal Korupsi Haji, KPK Bongkar Proses Pencairan Dana Jemaah 2024

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 07 September 2025 | 16:10 WIB
Skandal Korupsi Haji, KPK Bongkar Proses Pencairan Dana Jemaah 2024
Ilustrasi ibadah haji
Baca 10 detik
  • Penyidikan korupsi haji kini menyasar proses pencairan dana jemaah (BPIH) 2024
  • Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi kuota haji periode 2023-2024
  • Dugaan korupsi diperkuat oleh temuan Pansus Haji DPR

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Babak baru dalam kasus ini menyasar langsung ke jantung pengelolaan dana jemaah, di mana KPK kini membongkar proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.

Untuk mendalami alur dana tersebut, penyidik lembaga antirasuah memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (2/9/2025). Pemeriksaan ini menjadi krusial untuk menelusuri bagaimana dana yang dikumpulkan dari jutaan jemaah haji Indonesia dicairkan dan digunakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi fokus pemeriksaan terhadap Fadlul. Menurutnya, penyidik mencecar Kepala BPKH dengan pertanyaan-pertanyaan mendetail seputar mekanisme pencairan dana haji.

“Saksi didalami terkait proses pencairan BPIH untuk jemaah haji di tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (3/9/2025) lalu.

Tak hanya Fadlul, KPK juga memanggil Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya diperiksa dalam kerangka kasus dugaan korupsi yang lebih besar, yakni penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Budi menjelaskan peran sentral BPKH dalam pusaran kasus ini. Sebagai lembaga yang menerima, mengelola, dan menempatkan dana setoran jemaah, BPKH memegang data dan alur transaksi yang sangat dibutuhkan oleh penyidik.

Penyidikan kasus megakorupsi ini sendiri telah diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Sejak saat itu, status Yaqut terus menjadi sorotan, puncaknya adalah ketika KPK secara resmi mencegahnya bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya.

KPK tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, lembaga antirasuah ini telah mengantongi angka awal kerugian keuangan negara yang fantastis. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan penyelewengan ini ternyata sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Baca Juga: Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang

Sebelumnya, Pansus telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu titik paling krusial yang disorot adalah pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu mengambil kebijakan membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai Pansus DPR telah menabrak aturan yang ada.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Pelanggaran aturan inilah yang diduga menjadi salah satu pintu masuk praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?