Pengangkatan empat menteri dan satu wakil menteri itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam keppres yang sama untuk pemberhentian Budi Gunawan dan Dito Ariotedjo.
Pengangkatan empat menteri dan satu wakil menteri itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam keppres yang sama untuk pemberhentian Budi Gunawan dan Dito Ariotedjo.