Suara.com - Aparat penegak hukum di Buton Tengah (Buteng) berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat.
Kepala Bidang (Kabid) Badan Kesbangpol Buteng berinisial LMJ terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, dalam keterangannya pada Minggu (8/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan ini mengejutkan publik, terutama karena dana yang dipungut seharusnya dialokasikan untuk kegiatan Paskibra.
Berikut adalah tiga fakta penting terkait kasus OTT yang melibatkan pejabat Kabid Kesbangpol Buton Tengah.
1. Pejabat Ditangkap dengan Barang Bukti Uang Tunai Rp59 Juta
LMJ diamankan oleh tim Polres Buton Tengah di jalan raya Buteng pada Rabu (3/9/2025). Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp59 juta.
Polisi menduga kuat bahwa uang tersebut merupakan hasil pungutan tidak sah yang berasal dari anggaran anggota Paskibra Kabupaten Buton Tengah tahun 2025. AKP Busrol Kamal menegaskan, "LMJ kami amankan beserta barang bukti uang (Rp59 juta) yang diduga merupakan hasil pungutan yang tidak sah."
2. Diduga Meminta Fee dari Anggaran Konsumsi Paskibra
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini berfokus pada alokasi anggaran makan dan minum untuk kegiatan Paskibra.
Anggaran total untuk kegiatan Paskibra tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi khusus untuk makan dan minum sebesar Rp196 juta.
Diduga, LMJ meminta fee atau pungutan sebesar Rp59 juta dari alokasi dana konsumsi tersebut. Pihak penyedia makanan, yang juga menjadi salah satu saksi, mengaku dirugikan dalam kasus ini.
3. Sudah Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Berat
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi secara resmi menetapkan LMJ sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Hingga saat ini, lima saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi. Guna kepentingan penyidikan, LMJ sudah ditahan di Mapolres Buton Tengah.
Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Penahanan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyentuh dana publik yang vital.