Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 08 September 2025 | 13:43 WIB
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • KPK Fokus pada Bukti dari Rumah Yaqut
  • Kerugian Negara Rp1 Triliun
  • Akar Masalah Kuota Tambahan

Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini secara intensif mendalami temuan barang bukti yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Fokus pendalaman ini terungkap saat penyidik memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, pada Kamis (4/9/2025).

Pemeriksaan terhadap Syarif Hamzah bukan tanpa alasan. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen dan bukti elektronik krusial yang menjadi pegangan KPK.

Bukti-bukti itulah yang diamankan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025 lalu, sebuah langkah hukum yang menandakan keseriusan KPK dalam mengusut skandal ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi arah pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan Syarif Hamzah sangat diperlukan untuk membedah isi dari bukti yang telah disita.

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, Senin (8/9/2025).

Langkah KPK ini merupakan kelanjutan dari serangkaian proses penyidikan yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman dimulainya penyidikan ini hanya berselang dua hari setelah KPK meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Eskalasi yang cepat menunjukkan bahwa KPK telah mengantongi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. Bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK telah merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti

Angka ini menjadi salah satu pemicu KPK untuk mengambil langkah tegas, termasuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025, di mana salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sendiri.

Sorotan utama dalam kasus ini tertuju pada pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Temuan dari Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah mengendus adanya kejanggalan serius dalam pembagian kuota ini.

Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu memutuskan untuk membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai menabrak aturan yang ada. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Pembagian yang tidak proporsional inilah yang diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal menjadi lahan basah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI