Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan

Bernadette Sariyem, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 10 September 2025 | 21:31 WIB
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025), menemukan fakta baru bahwa tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob, bukan kecelakaan, tapi disengaja. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Baca 10 detik
  • Gugus Tugas Pencari Fakta menemukan adanya unsur kesengajaan dalam insiden tewasnya ojol Affan yang dilindas rantis Brimob.
  • Bukti kunci mencakup manuver rantis yang agresif seperti mengejar massa dan tidak berhenti setelah melindas korban.
  • Atas temuan tersebut, kasus ini didesak untuk diproses secara pidana sebagai pelanggaran HAM, bukan hanya pelanggaran etik.

Suara.com - Narasi kecelakaan tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, kini digugat dengan temuan-temuan yang mengarah pada dugaan kuat unsur kesengajaan.

Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi membeberkan serangkaian bukti, yang menunjukkan insiden lindasan kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus lalu bukanlah kelalaian biasa.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9/2025), menyatakan keputusan aparat untuk mengerahkan rantis justru setelah massa aksi dibubarkan dengan gas air mata adalah sebuah anomali yang mencurigakan.

"Pertanyaan besarnya adalah, ketika sudah dilakukan penembakan gas air mata untuk mengurai massa, kenapa kepolisian kemudian menggunakan kendaraan taktis untuk menghalau massa atau membubarkan massa?" tanya Dimas.

Bagi tim pencari fakta, pertanyaan ini berujung pada satu kesimpulan awal.

"Jadi itu yang kemudian menjadi pertanyaan besar dan menjadi telaah kami, bahwa ada unsur kesengajaan di sini. Ada kesadaran penuh yang kemudian diambil keputusannya oleh kepolisian. Dan menurut kami ini tentu adalah tindakan yang berlebihan atau represif," sambungnya.

Manuver Zig-Zag dan Pelanggaran Prosedur Fatal

Dugaan penggunaan kekuatan berlebihan ini diperkuat oleh kesaksian dan analisis video yang menunjukkan manuver rantis yang tidak wajar.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, yang juga tergabung dalam gugus tugas, menggambarkan bagaimana rantis tersebut bergerak agresif.

"Sejak di Pejompongan sampai hampir ke lokasi pelindasan, yang terjadi adalah rantis itu kalau kita saksikan di video seperti mengejar serta (melaju) zig-zag. Dan massa aksi itu berlarian ke pinggir samping jalan untuk menyelamatkan diri," ujar Arif.

Arif menegaskan, pengerahan rantis untuk berhadapan langsung dengan massa merupakan pelanggaran prosedur yang fatal. Ia merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

"Ketika terjadi aksi massa, rantis APC (armoured personnel carrier) seharusnya ditempatkan di sebelah obyek vital, bukan berhadapan langsung dengan massa," tegasnya.

Tak Berhenti Setelah Melindas
Fakta yang paling memberatkan datang dari detik-detik setelah Affan terlindas. Berdasarkan rekaman video, rantis tersebut tidak berhenti seketika setelah terjadi benturan, sebuah reaksi yang seharusnya wajar dalam sebuah kecelakaan.

"Jadi bukan berhenti terus kemudian menabrak, tapi nabrak dulu baru berhenti. Kemudian bukannya mundur atau diam, tapi justru melaju kembali," ungkap Arif, menggambarkan kronologi yang mengerikan.

Atas dasar temuan-temuan ini, Gugus Tugas Pencari Fakta menyimpulkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa meninggalnya Affan. Mereka menegaskan kasus ini tidak bisa ditutup hanya dengan sanksi etik internal, melainkan harus masuk ke ranah pidana.

"Sedangkan pelanggaran hukum dapat dilihat dari aspek hukum pidana materil sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," pungkas Arif, merujuk pada pasal tentang pembunuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!

Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!

News | Rabu, 10 September 2025 | 20:59 WIB

Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob

Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob

News | Rabu, 10 September 2025 | 20:31 WIB

Tragedi Affan Kurniawan: YLBHI Desak Evaluasi Prosedur Pengamanan Aksi Massa

Tragedi Affan Kurniawan: YLBHI Desak Evaluasi Prosedur Pengamanan Aksi Massa

Video | Rabu, 10 September 2025 | 20:05 WIB

Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding

Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding

News | Rabu, 10 September 2025 | 11:50 WIB

Yusril Pastikan 2 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Tetap Dipidana

Yusril Pastikan 2 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Tetap Dipidana

Your Say | Selasa, 09 September 2025 | 12:39 WIB

Menagih Kembali Tuntutan Rakyat 17+8, Sudah Sejauh Mana?

Menagih Kembali Tuntutan Rakyat 17+8, Sudah Sejauh Mana?

Your Say | Selasa, 09 September 2025 | 11:11 WIB

Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana

Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana

News | Senin, 08 September 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:57 WIB

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:42 WIB

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:41 WIB

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:21 WIB

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:46 WIB

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB