Kopda FH, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Sudah Desersi dari Satuan

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 15 September 2025 | 08:47 WIB
Kopda FH, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Sudah Desersi dari Satuan
Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Terkait kasus pembunuhan kacab bank yang menyeret Kopda FH, TNI menjelaskan bahwa Kopda FH desersi. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar]
Baca 10 detik
  • Oknum TNI Kopda FH resmi jadi tersangka pembunuhan Kacab Bank.
  • Saat kejadian, Kopda FH ternyata sudah desersi dari satuannya (THTI).
  • Perannya adalah sebagai perantara yang mencari eksekutor penculikan.

Suara.com - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan sadis Kepala Cabang Bank BUMN. 

Prajurit TNI, Kopda FH, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ternyata berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) atau telah desersi saat ia terlibat dalam kejahatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, mengonfirmasi bahwa Kopda FH kini telah ditahan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap oknum prajurit TNI atas nama Kopda FH saat ini sudah dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Freddy, dalam pesan WhatsApp, Minggu (14/9/2025).

Berstatus Desersi Saat Beraksi

Secara mengejutkan, Freddy juga mengungkap bahwa pada saat penculikan dan pembunuhan terjadi, Kopda FH sebenarnya sudah menjadi buronan di kesatuannya sendiri.

“Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI),” jelasnya.

Peran Sebagai Perantara Maut

Dalam jaringan kejahatan ini, Kopda FH diduga tidak bertindak sebagai eksekutor utama.

baca juga

Perannya, menurut TNI, adalah sebagai perantara yang menghubungkan otak kejahatan dengan para pelaku lapangan.

“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa,” kata Freddy.

Penjemputan paksa yang dimaksud, yakni aksi penculikan yang pada akhirnya berujung pada tewasnya korban.

Penyelidikan kini terus didalami oleh Pomdam Jaya untuk membongkar tuntas jaringan ini, termasuk siapa yang memberikan perintah kepada Kopda FH.

Sebelumnya, Freddy Ardianzah meminta publik untuk bersabar terkait perkemabangan kasus tersebut.

Freddy memastikan bahwa proses hukum terhadap FH berjalan. Statusnya kini telah resmi menjadi tersangka di internal Polisi Militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbongkar! Oknum TNI Jadi Perantara Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan

Terbongkar! Oknum TNI Jadi Perantara Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan

News | Senin, 15 September 2025 | 08:22 WIB

Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank

Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank

News | Senin, 15 September 2025 | 08:17 WIB

Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang

Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang

News | Minggu, 14 September 2025 | 17:05 WIB

Terkini

Bedah Robotik Makin Canggih dan Populer, Akankah Gantikan Peran Dokter?

Bedah Robotik Makin Canggih dan Populer, Akankah Gantikan Peran Dokter?

Health | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:39 WIB

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:33 WIB

100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal

100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:22 WIB

IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar

IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:21 WIB

Today History 31 Juli, Calon Astronot Wanita Pertama Asia Lahir hingga Naruto Shippuden Rilis

Today History 31 Juli, Calon Astronot Wanita Pertama Asia Lahir hingga Naruto Shippuden Rilis

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:21 WIB

Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby

Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:20 WIB

Dari Distro ke Pasar Global, Ini Rahasia Brand Lokal Asal Banyuwangi

Dari Distro ke Pasar Global, Ini Rahasia Brand Lokal Asal Banyuwangi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:18 WIB

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:18 WIB

Pilot Malaysia Sudah Langganan Selundupkan Narkoba, Dibayar Rp220 Juta Sekali Kirim

Pilot Malaysia Sudah Langganan Selundupkan Narkoba, Dibayar Rp220 Juta Sekali Kirim

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:12 WIB

Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh

Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:10 WIB

×