Kopda FH, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Sudah Desersi dari Satuan

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 15 September 2025 | 08:47 WIB
Kopda FH, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Sudah Desersi dari Satuan
Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Terkait kasus pembunuhan kacab bank yang menyeret Kopda FH, TNI menjelaskan bahwa Kopda FH desersi. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar]
Baca 10 detik
  • Oknum TNI Kopda FH resmi jadi tersangka pembunuhan Kacab Bank.
  • Saat kejadian, Kopda FH ternyata sudah desersi dari satuannya (THTI).
  • Perannya adalah sebagai perantara yang mencari eksekutor penculikan.

Suara.com - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan sadis Kepala Cabang Bank BUMN. 

Prajurit TNI, Kopda FH, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ternyata berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) atau telah desersi saat ia terlibat dalam kejahatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, mengonfirmasi bahwa Kopda FH kini telah ditahan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap oknum prajurit TNI atas nama Kopda FH saat ini sudah dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Freddy, dalam pesan WhatsApp, Minggu (14/9/2025).

Berstatus Desersi Saat Beraksi

Secara mengejutkan, Freddy juga mengungkap bahwa pada saat penculikan dan pembunuhan terjadi, Kopda FH sebenarnya sudah menjadi buronan di kesatuannya sendiri.

“Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI),” jelasnya.

Peran Sebagai Perantara Maut

Dalam jaringan kejahatan ini, Kopda FH diduga tidak bertindak sebagai eksekutor utama.

Perannya, menurut TNI, adalah sebagai perantara yang menghubungkan otak kejahatan dengan para pelaku lapangan.

“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa,” kata Freddy.

Penjemputan paksa yang dimaksud, yakni aksi penculikan yang pada akhirnya berujung pada tewasnya korban.

Penyelidikan kini terus didalami oleh Pomdam Jaya untuk membongkar tuntas jaringan ini, termasuk siapa yang memberikan perintah kepada Kopda FH.

Sebelumnya, Freddy Ardianzah meminta publik untuk bersabar terkait perkemabangan kasus tersebut.

Freddy memastikan bahwa proses hukum terhadap FH berjalan. Statusnya kini telah resmi menjadi tersangka di internal Polisi Militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbongkar! Oknum TNI Jadi Perantara Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan

Terbongkar! Oknum TNI Jadi Perantara Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan

News | Senin, 15 September 2025 | 08:22 WIB

Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank

Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank

News | Senin, 15 September 2025 | 08:17 WIB

Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang

Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang

News | Minggu, 14 September 2025 | 17:05 WIB

Terkini

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:49 WIB

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:33 WIB

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:16 WIB

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

News | Senin, 15 Juni 2026 | 07:46 WIB

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 06:56 WIB

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB