- TNI menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penculikan dan pembunuhan.
- Saat peristiwa tersebut berlangsung FH sedang bertugas namun tidak hadir tanpa izin (THTI).
- Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa.
Suara.com - TNI telah menetapkan Kopda FH sebagai tersangka usai terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, mengatakan selain sudah dijerat tersangka FH juga telah dilakukan penahanan.
“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap oknum prajurit TNI atas nama Kopda FH saat ini sudah dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Freddy, dalam pesan WhatsApp, Minggu (14/9/2025).
Freddy mengatakan, saat peristiwa tersebut berlangsung FH sedang bertugas namun tidak hadir tanpa izin (THTI).
“Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI),” jelasnya.
Dalam perkaranya, FH berperan sebagai perantara. Ia mencari orang yang untuk melakukan penculikan yang berujung pembunuhan.
“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa,” tandasnya.
Sebelumnya, penculikan dan pembunuhan terhadap MIP terjadi sesaat korban baru saja menggelar pertemuan dengan rekan kerjanya di salah satu pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).
Dalam rekaman CCTV yang diterima redaksi Suara.com, terlihat korban diculik oleh beberapa orang dan dibawa menggunakan mobil berwarna putih.
Baca Juga: Skandal Penculikan Bos Bank BUMN: Anggota TNI Diduga Terlibat, Pomdam Jaya Turun Tangan!
Meski telah menangkap empat pelaku, polisi masih berupaya memburu eksekutor hingga otak di balik kejahatan ini.
Dalam perkara ini, polisi juga telah meringkus sejumlah pelaku penculikan dan pembunuhan termasuk aktor intelektual dalam perkara ini.
Aktor intelektual yang diciduk yakni Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbingan belajar (bimbel) dalam jaringan (online).
"Saudara DH adalah seorang pengusaha atau salah satu bidang usahanya adalah bimbel online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dwi Hartono ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya bersama dua tersangka lain, YJ dan AA, di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 20.15 WIB tanpa perlawanan.
Sehari setelahnya, Minggu (24/8), polisi juga membekuk pelaku lainnya yang berinisial C di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Hingga kini, Polisi telah meringkus sebanyak 15 orang terkait kasus itu.
Dari 15 orang itu, sebanyak enam orang ditangkap oleh Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob). Sisanya oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.