Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 15 September 2025 | 08:17 WIB
Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank
Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Terkait kasus pembunuhan kacab bank BUMN yang dilakukan Kopda FH, TNI masih menelusuri pemberi perintahnya. (ANTARA/Walda Marison)
Baca 10 detik
  • Oknum TNI Kopda FH jadi tersangka pembunuhan Kacab Bank BUMN.
  • TNI masih bungkam soal siapa yang memberikan perintah kepada Kopda FH.
  • Pomdam Jaya sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap dalang sebenarnya.

Suara.com - Penyidikan kasus penculikan dan pembunuhan sadis Kepala Cabang Bank BUMN kini menyisakan satu misteri besar, yakni siapa yang memberi perintah kepada oknum TNI, Kopda FH, untuk terlibat? 

Meski begitu, pihak TNI hingga kini masih irit bicara mengenai aktor intelektual di balik prajuritnya tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai siapa yang menjadi dalang atau pemberi perintah kepada Kopda FH, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah meminta publik untuk bersabar.

"Ditunggu ya, sedang terus didalami oleh Pomdam Jaya,” kata Freddy saat dikonfirmasi pada Minggu (14/9/2025).

Meski begitu, Freddy memastikan bahwa proses hukum terhadap FH berjalan. Adapun Kopda FH, statusnya kini telah resmi menjadi tersangka di internal Polisi Militer.

Untuk menjaga transparansi, Freddy menyebut akan ada rilis bersama dengan pihak Polda Metro Jaya dalam waktu dekat untuk mengumumkan perkembangan signifikan dari kasus ini.

“Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda dalam waktu dekat, terkait perkembangan proses hukum,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan adanya koordinasi antara Pomdam Jaya yang menangani pelanggaran oleh anggota militer, dengan Polda Metro Jaya yang mengusut para pelaku sipil dalam jaringan kejahatan yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi identitas sang mastermind. 

baca juga

"Saudara DH adalah seorang pengusaha atau salah satu bidang usahanya adalah bimbel online," katanya.

Dwi Hartono (DH) ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025) malam. 

Hingga kini, total 15 orang telah diringkus dalam kasus ini oleh Subdit Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya.

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Rabu (20/8/2025) sesaat setelah korban bertemu dengan rekan kerjanya di sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Rekaman CCTV menunjukkan korban diculik oleh beberapa orang dan dimasukkan paksa ke dalam sebuah mobil berwarna putih.

Meski telah menangkap belasan pelaku termasuk otak kejahatan, polisi menegaskan perburuan belum berakhir dan masih mengejar para eksekutor lapangan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang

Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang

News | Minggu, 14 September 2025 | 17:05 WIB

Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN

Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN

News | Kamis, 11 September 2025 | 11:44 WIB

Dari Rumah Sultan Hingga Jeritan Istri: 6 Fakta di Balik Pembunuhan Sadis Kacab Bank

Dari Rumah Sultan Hingga Jeritan Istri: 6 Fakta di Balik Pembunuhan Sadis Kacab Bank

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:15 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×