BSU September 2025 Cair? Jangan Salah Info! Cek Status Penerima Rp600 Ribu di Sini Pakai NIK KTP

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 15 September 2025 | 14:32 WIB
BSU September 2025 Cair? Jangan Salah Info! Cek Status Penerima Rp600 Ribu di Sini Pakai NIK KTP
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025- 3 alasan BSU 2025 belum cair dan solusinya. [Dok Suara.com]

Suara.com - Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Banyak yang bertanya-tanya apakah bantuan senilai Rp600 ribu ini akan kembali disalurkan bulan ini. Namun, penting untuk mengetahui informasi yang benar agar tidak termakan hoaks.

Program BSU dirancang pemerintah sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Meski penyaluran tahap sebelumnya telah menjangkau jutaan pekerja, kepastian untuk periode September masih simpang siur.

Di satu sisi, harapan muncul setelah adanya pernyataan dari Kementerian Keuangan yang mengisyaratkan kelanjutan program ini karena dinilai efektif.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujar Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar.

Namun, hingga pertengahan September 2025, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait jadwal pencairan BSU untuk pekerja secara umum. Sebaliknya, Kemnaker menegaskan bahwa program BSU untuk periode Juni-Juli telah berakhir pada Agustus lalu.

Meski begitu, pekerja tetap diimbau untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan mereka. Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima pada tahap sebelumnya yang mungkin belum mencairkan dana, atau untuk memantau informasi terbaru jika pemerintah memutuskan untuk membuka kembali program ini.

Berikut adalah tiga cara mudah untuk mengecek status penerima BSU 2025 langsung dari ponsel Anda:

1. Cek BSU melalui Situs Resmi Kemnaker

Langkah ini merupakan cara paling umum yang bisa dilakukan. Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Baca Juga: CEK FAKTA: BSU Cair September dan Perubahan Batas Gaji Penerima BSU Jadi 10 Juta

  • Akses laman resmi di https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Cari menu “Cek NIK” atau kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
  • Masukkan NIK Anda beserta kode keamanan (captcha) yang muncul.
  • Klik tombol “Cek Status”.

Sistem akan menampilkan notifikasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO adalah cara praktis untuk mengakses berbagai layanan, termasuk mengecek status BSU.

  • Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
  • Pada halaman utama, pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Klik “Lanjutkan”.

Status kepesertaan Anda sebagai penerima BSU akan ditampilkan berdasarkan data yang terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Cek BSU melalui Aplikasi Pospay

Bagi penerima yang bantuannya disalurkan melalui Kantor Pos, aplikasi Pospay menjadi alat verifikasi utama.

  • Unduh aplikasi Pospay dan lakukan registrasi akun.
  • Setelah berhasil masuk, klik ikon (i) berwarna merah di pojok kanan bawah beranda.
  • Pilih menu “Cek Bantuan” dan klik “BSU Kemnaker”.
  • Masukkan NIK KTP Anda, lalu klik “Cek Status Penerima”.

Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code yang bisa langsung digunakan untuk mencairkan dana di Kantor Pos terdekat.

Saat ini, pemerintah memastikan program BSU masih berjalan, namun dikhususkan untuk kalangan tertentu. Menurut data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, sebanyak 253.407 pendidik PAUD nonformal dipastikan menerima BSU melalui mekanisme khusus.

Untuk menghindari informasi yang salah, pekerja diimbau untuk selalu memantau kanal resmi pemerintah seperti situs kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, serta akun media sosial resmi kedua lembaga tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI