Apa Tugas DKP? Jenderal Djamari Chaniago Dulu Jadi Anggotanya dan Pecat Prabowo dari TNI

Yazir F

Rabu, 17 September 2025 | 14:32 WIB
Apa Tugas DKP? Jenderal Djamari Chaniago Dulu Jadi Anggotanya dan Pecat Prabowo dari TNI
Letnan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. (Ist)
Baca 10 detik
  • Djamari Chaniago akan dilantik menjadi Menko Polkam pada hari ini
  • Djamari Chaniago merupakan anggota DKP pada 1998 yang memecat Prabowo Subianto dari TNI
  • DKP dibentuk oleh Wiranto yang ketika itu menjabat Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima ABRI (Pangab)

Suara.com - Purnawirawan Letjen TNI AD sekaligus politikus Partai Gerindra, Djamari Chaniago dipastikan akan menjadi Menko Polkam menggantikan Budi Gunawan.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono kepada wartawan, hari ini, Rabu, 17 September 2025. Dave mengiyakan Djamari Chaniago akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada hari ini.

Nama Djamari Chaniago belakangan muncul sebagai salah satu kandidat kuat mengisi kursi Menko Polkam. Selain dia, nama Mahfud MD juga mencuat ke publik.

Lantas, siapa sebenarnya Djamari Chaniago yang sudah dipastikan menjadi Menko Polkam baru?

Di dunia militer, Djamari bukan orang kemarin sore. Ia adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 April 1949.

Menariknya, Djamari merupakan salah satu anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memecat Prabowo Subianto dari TNI pada 1998.

Apa itu DKP?

Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu badan yang bersifat ad hoc atau sementara. Lembaga ini dibentuk oleh pejabat berwenang dengan tugas spesifik untuk memeriksa seorang perwira yang diduga melakukan perbuatan atau memiliki tabiat yang secara nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan maupun institusi TNI.

Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan dalam bentuk saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.

baca juga

Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima ABRI (Pangab), dalam sebuah wawancara lawas yang dikutip dari Republika, Rabu (17/9/2025), memberikan penjelasan mengenai alasan pembentukan DKP pada 1998.

Menurutnya, DKP adalah bagian dari prosedur yang berlaku di lingkungan TNI ketika seorang perwira, baik menengah maupun tinggi, terlibat dalam sebuah kasus yang dianggap berat.

Pembentukan dewan ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dalam pengambilan keputusan. "Panglima tidak serta merta dapat membuat keputusan yang sangat mungkin akan dipengaruhi kepentingan pribadinya," kata Wiranto dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Sejarah mencatat, pembentukan DKP bukanlah hal baru dalam tradisi militer Indonesia. Wiranto mencontohkan beberapa preseden, salah satunya pada 1952 ketika Menteri Pertahanan saat itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, membentuk dewan serupa untuk menangani kasus yang melibatkan Kolonel Bambang Supeno.

Tidak hanya itu, Sri Sultan juga menggunakan mekanisme dewan kehormatan untuk menyelesaikan pergolakan PRRI/Permesta.

Contoh signifikan lainnya terjadi pada 1991. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal TNI Edy Sudrajad, membentuk DKP untuk memeriksa Pangdam Udayana, Mayjen Sintong Panjaitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:41 WIB

Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam

Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla

Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan

Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos

Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Tak Semua Rokok Elektrik, Ini Jenis Vape yang Pemerintah Larang

Tak Semua Rokok Elektrik, Ini Jenis Vape yang Pemerintah Larang

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:41 WIB

Terkini

Dividen Rp120 Triliun Jadi Sorotan, Danantara Segera Bertemu Menkeu Baru

Dividen Rp120 Triliun Jadi Sorotan, Danantara Segera Bertemu Menkeu Baru

Video | Kamis, 17 September 2026 | 15:40 WIB

Infinix XPAD 30 Pro Resmi di Indonesia: Layar 2.5K, Baterai 8.200 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Infinix XPAD 30 Pro Resmi di Indonesia: Layar 2.5K, Baterai 8.200 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:40 WIB

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:39 WIB

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:38 WIB

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:36 WIB

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:35 WIB

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:34 WIB

Apakah Aman Menaruh Microwave di Atas Kulkas? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Dapur

Apakah Aman Menaruh Microwave di Atas Kulkas? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Dapur

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

Rajin Sikat Gigi tapi Masih Bisa Berlubang? Ini yang Mungkin Terlewat

Rajin Sikat Gigi tapi Masih Bisa Berlubang? Ini yang Mungkin Terlewat

Health | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja

Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

×