Hal ini muncul dari klaim warganet yang menyamakan nilai kelulusannya di University of Bradford, yaitu "lower second class honours" (setara dengan 48 persen), dengan sistem IPK di Indonesia.
Namun, Gibran sendiri membantah dan mempertanyakan klaim tersebut.
Dia mengatakan bahwa pihak yang menyebarkan isu itu tidak memiliki ijazahnya dan tidak mengetahui nilai-nilainya secara pasti.
Gibran juga mempertanyakan mengapa isu yang telah lama selesai kembali viral.
Sebelumnya, KPU akan merahasiakan ijazah calon presiden dan wakil presiden dengan menerbitkan sebuah keputusan yang mengatur hal tersebut.
Keputusan ini menuai banyak kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR dan masyarakat sipil.
Mereka menilai bahwa ijazah merupakan dokumen penting bagi publik untuk memastikan rekam jejak calon pemimpin.
Setelah mendapat respons negatif dari publik, KPU secara resmi memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Baca Juga: Senasib dengan Kaesang Pangarep, 4 Bisnis Gibran Rakabuming Juga Bangkrut Tapi Tambah Tajir