Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 17:12 WIB
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
Putri Tanjung, Chairul Tanjung dan Indra Utoyo (kanan) saat konferensi pers Allo Bank Festival 2022 di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (19/5/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Indra Utoyo (IU), mantan Dirut Allo Bank dan mantan Direktur BRI yang telah berstatus tersangka
  • Skandal korupsi ini menyangkut proyek senilai Rp2,1 triliun di salah satu bank pemerintah
  • Selain Indra Utoyo, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya

Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan megakorupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah periode 2020–2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil salah satu nama besar di industri perbankan digital, Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, untuk diperiksa.
Ironisnya, meski sudah berstatus tersangka, pemanggilan kali ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Indra Utoyo menjadi sorotan utama, mengingat posisinya yang sangat strategis sebelum memimpin Allo Bank. Ia merupakan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), bank yang menjadi pusat skandal ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IU, mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, Selasa (16/9/2025) lalu.

Langkah KPK ini memunculkan pertanyaan besar, sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan Indra Utoyo dalam proyek raksasa senilai Rp2,1 triliun yang diduga merugikan negara hingga Rp700 miliar ini? Pemeriksaannya sebagai saksi diduga kuat untuk mendalami peran para pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.

Indra Utoyo tidak sendirian. KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk memberikan keterangan, yaitu IP selaku Country Manager PT Verifone Indonesia, IAK sebagai Dirut PT Jaring Mal Indonesia, dan HAW dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi IP adalah Irni Palar dan IAK adalah Indra Aris Kuniawan. Khusus untuk Irni Palar, ini merupakan pemanggilan keenam kalinya, menandakan betapa krusial keterangannya bagi KPK.

Kasus ini pertama kali diumumkan ke publik oleh KPK pada 26 Juni 2025, saat lembaga antirasuah itu menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Tak butuh waktu lama, pada 30 Juni 2025, KPK langsung mengambil langkah tegas dengan mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, termasuk di dalamnya nama Indra Utoyo (IU) dan mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH).

KPK mengestimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan. Angka ini menunjukkan adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga yang masif dalam proyek tersebut.

Pada 9 Juli 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Indra Utoyo, nama-nama besar lainnya yang terseret adalah:

Baca Juga: Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka

  • Catur Budi Harto (CBH): Mantan Wakil Direktur Utama BRI.
  • Dedi Sunardi (DS): SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
  • Elvizar (EL): Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
  • Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK): Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI