Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 18 September 2025 | 21:25 WIB
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Dalam rapat panja Baleg DPR dengan pemerintah disepakati juga untuk merampungkan revisi UU Polri sebelum RUU Perampasan Aset. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Revisi UU Polri resmi masuk prioritas legislasi tahun 2025.
  • Pembahasannya terkait dengan kesiapan eksekusi RUU Perampasan Aset.
  • DPR ingatkan pentingnya partisipasi publik agar tidak jadi formalitas.

Suara.com - Langkah strategis diambil DPR RI dengan memasukkan Revisi Undang-Undang (UU) Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. 

Keinginan tersebut ternyata terkait erat dengan RUU Perampasan Aset yang sangat dinantikan publik.

Usulan itu muncul dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat tersebut.

Menurut Bob, revisi UU Polri menjadi krusial karena aparat penegak hukum seperti Polri harus disiapkan terlebih dahulu agar bisa mengeksekusi aturan perampasan aset jika nantinya disahkan. 

Dengan logika tersebut, Komisi III DPR kini memiliki target padat tahun depan, yakni menuntaskan RUU KUHAP, RUU Polri, dan RUU Perampasan Aset sekaligus.

Namun, Bob mengingatkan agar tumpukan RUU ini tidak dibahas sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Menurutnya, apabila publik hanya mengetahui judul dari RUU tetapi tidak tahu isinya, maka hal tersebut akan menodai demokrasi.

Hari ini, Baleg dijadwalkan kembali menggelar rapat untuk menetapkan daftar final Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat yang sama, Eddy Hiariej mendesak DPR segera mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menekankan, aturan tersebut harus segera diketok palu agar tidak menimbulkan implikasi hukum, seperti semua tahanan bisa dibebaskan.

Eddy menjelaskan kalau saat ini dasar hukum penahanan tersangka oleh kepolisian maupun kejaksaan masih merujuk pada KUHAP lama yang terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelumnya. Padahal, KUHP baru sudah dijadwalkan berlaku efektif pada Januari 2026.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ia menekankan, tanpa payung hukum baru, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.

Menurutnya, ini bisa menjadi catatan serius bagi pemerintah apabila DPR tak segera menuntaskan pembahasan RUU KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan, Segera Bahas dan Disahkan!

Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan, Segera Bahas dan Disahkan!

News | Selasa, 16 September 2025 | 17:14 WIB

Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka

Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka

News | Kamis, 11 September 2025 | 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol

RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol

News | Selasa, 09 September 2025 | 18:48 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB