“2 Januari 2026 kan KUHP yang lama sudah tidak berlaku. Maka aparat penegak hukum kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Jadi ini catatan bagi pemerintah," ujarnya.
“2 Januari 2026 kan KUHP yang lama sudah tidak berlaku. Maka aparat penegak hukum kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Jadi ini catatan bagi pemerintah," ujarnya.