"Alangkah tidak elok, bila, sebuah bangsa atau organisasi setiap mau perhelatan akbar yaitu misalnya pemilihan presiden di Indonesia kemudian karena kebutuhan atas kepentingan presiden itu kemudian diubah undang-undangnya untuk memenuhi pemilihan itu, tidak. Pasti dengan undang-undang yang lama," paparnya.
![Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Mardiono di Jakarta, Kamis (18/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/19/92480-pelaksana-tugas-plt-ketua-umum-partai-persatuan-pembangunan-ppp-m-mardiono.jpg)
Lebih lanjut, Mardiono menjelaskan bahwa hasil perubahan AD/ART yang disepakati mayoritas pun belum serta merta sah secara hukum negara.
Kementerian Hukum dan HAM akan menyeleksi apakah perubahan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau Pancasila sebagai asas bangsa.
"Itu juga kan harus memenuhi sehingga tentu itu akan diseleksi dulu oleh Menteri Hukum, apakah ini bertentangan atau tidak, barulah nanti akan disahkan, sehingga kalau hari ini diubah itu ya belum sah, itu berlaku untuk yang akan datang," pungkasnya.