- Delpedro Marhaen belum juga dibebaskan dari penjara meski sudah mengirim surat penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya
- Alasannya penyidik Polri masih mempertimbangkan pengajukan penahanan tersebut.
- Dalih polisi menahan Delpedro dkk karena sudah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Delpedro kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro dan hal itu sangat disesalkan.
Maruf mengatakan, penahanan kliennya hanya akan menambah sesak lapas.
"Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh," ucap dia.
Ia menilai tak ada alasan kuat untuk kepolisian menahan kliennya.
"Delpedro dan kawan-kawan, orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan Republik. Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana," kata dia.
Dia menduga, penahanan kliennya kini sarat muatan politis. "Ini pun kasusnya sangat politis, kami menganggap dan rentan kriminalisasi," kata dia.