Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara

Sabtu, 20 September 2025 | 13:26 WIB
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
Ilustrasi Cemburu. (pixabay.com)
Baca 10 detik
  • Pemuda MY (19) tewas ditikam AS (26) akibat konflik asmara dengan mantan pacar korban
  • AS menyerang korban di kontrakan setelah ditantang lewat WhatsApp, lalu kabur ke Bengkulu
  • Pelaku ditangkap polisi dan dijerat Pasal 338 serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara

Suara.com - Drama cinta segitiga berakhir tragis di Cilincing, Jakarta Utara. 

Seorang pemuda berinisial MY (19) ditemukan tewas penuh luka di kamar kontrakannya pada Kamis, 28 Agustus 2025. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz mengatakan, kasus pembunuhan ini belatar asmara yang melibatkan mantan kekasih pacar korban berinisial AS alias C (26).

“Pelaku satu orang yang sudah kami tangkap dengan inisial AS alias C (26) pekerjaan di salah satu toko online,” ungkap Erick kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Kisah pembunuhan ini bermula ketika korban MY menjalin hubungan dengan seorang gadis. 

Namun, gadis itu ternyata mantan kekasih AS. 

Situasi kemudian memanas ketika si gadis berencana kembali kepada AS dan meminta putus dari korban.

“Motifnya asmara,” ujar Erick.

Ketika itu MY yang merasa sakit hati sempat menantang AS melalui pesan WhatsApp. 

Baca Juga: Pemuda di Cilincing Dibunuh karena Masalah Cewek, Pembunuhnya Sempat Kabur ke Bengkulu

Tantangan itu justru dibalas dengan kedatangan AS ke kontrakan MY sambil membawa sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter. 

Pertengkaran pun pecah dan berujung fatal.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah korban,” jelas Erick.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, merinci bahwa satu tikaman menembus punggung kiri korban hingga ke rongga dada, merusak kedua paru-paru dan membuat MY kehabisan oksigen serta darah.

“Dan ini yang membuat korban meninggal,” ucapnya.

Usai menikam, AS langsung kabur dan membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korba tak jauh dari lokasi. 

Ia lalu melarikan diri ke Bengkulu, bersembunyi di kos-kosan yang disediakan temannya. 

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pelarian AS setelah hampir tiga pekan buron pun berakhir. Ia dicokok tim gabungan pada 17 September 2025.

“Temannya sudah kita introgasi, cuma dia mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut,” kata Onkoseno.

Atas perbuatannya, AS kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. 

Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI