KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 23 September 2025 | 17:01 WIB
KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Yaumal]
  • KPK lakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro perjalanan haji pada pekan ini.
  • Penyidik membongkar mekanisme bagaimana biro-biro perjalanan mendapatkan kuota haji khusus.
  • Ada proses jual beli kuota haji khusus oleh biro travel ke calon jemaah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro perjalanan haji pada pekan ini. Langkah ini diambil untuk mendalami praktik culas dalam pembagian dan jual beli kuota haji khusus yang diduga tidak hanya terjadi antara biro travel dengan jemaah, tetapi juga antar-sesama biro travel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk membongkar mekanisme bagaimana biro-biro perjalanan mendapatkan kuota haji khusus.

"Pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak biro perjalanan haji," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Penyidik, lanjut Budi, secara khusus akan mendalami dugaan adanya praktik jual beli kuota antar-biro travel itu sendiri.

"KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar biro travel. Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.

Menurut KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Pembagian yang tidak proporsional ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen-agen travel secara tidak wajar, mengingat biaya haji khusus jauh lebih besar dibandingkan haji reguler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasaruddin Umar Beri Pesan Tegas ke Pejabat Kemenag: Hentikan Pegawai Jangan Seenaknya!

Nasaruddin Umar Beri Pesan Tegas ke Pejabat Kemenag: Hentikan Pegawai Jangan Seenaknya!

News | Selasa, 23 September 2025 | 16:19 WIB

Viral Tepuk Sakinah di KUA, Cara Baru Bimbingan Pranikah yang Bikin Calon Pengantin Heboh

Viral Tepuk Sakinah di KUA, Cara Baru Bimbingan Pranikah yang Bikin Calon Pengantin Heboh

Entertainment | Selasa, 23 September 2025 | 15:30 WIB

Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025

Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025

News | Senin, 22 September 2025 | 21:08 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB