Paket Bansos 'Wakil Presiden RI' Muncul di Tengah Aksi Hari Tani

Rabu, 24 September 2025 | 16:51 WIB
Paket Bansos 'Wakil Presiden RI' Muncul di Tengah Aksi Hari Tani
Warga mendapat bansos Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Hari Tani 2025. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Paket bansos bertuliskan 'Wakil Presiden RI' muncul di tengah aksi Hari Tani.
  • Bansos dibawa pedagang kopi keliling, bukan peserta aksi AGRA.
  • Isinya tak terlihat, hanya tas biru muda bertuliskan 'Bantuan Wakil Presiden RI'

Dalam peringatan Hari Tani Nasional, kaum tani mencatat adanya 24 persoalan struktural agraria yang terjadi saat ini, di antaranya:

  1. Ketimpangan penguasaan tanah semakin parah;
  2. Pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman dan kampungnya;
  3. Peningkatan dan akumulasi konflik agraria
  4. Peningkatan represifitas TNI-Polri;
  5. Kementerian/Lembaga mengadi pelestari konflik agraria;
  6. Janji palsu reforma agraria;
  7. Tidak ada retribusi tanah;
  8. Petani semakin miskin dan tak bertanah;
  9. Tidak ada pembatasan pengusaan oleh konglomerat;
  10. Penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat;
  11. Proyek swasta berlabel Program Strategis Pemerintah;
  12. Tanah dimonopoli BUMN kebun dan hutan
  13. Maraknya korupsi agraria;
  14. Membentuk banyak lembaga baru untuk mempermudah perampasan tanah;
  15. Privatisasi pesisir pulau kecil;
  16. Mempermudah perluasan tambang, korbankan rakyat;
  17. Sistem pangan militeristik dan liberal;
  18. Ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh dan pemuda;
  19. Ancaman kebebasan berserikat;
  20. Bank tanah merampas tanah rakyat
  21. Konversi tanah pertanian tidak terkendali;
  22. Penyelewengan hak mengusai negara dan hak pengelolaan;
  23. Industrialisasi pertanian perdesaab jalan di tempat;
  24. Pemborosan APBN/D untuk pejabat.

Sementara berdasarkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh di bidang Agraria-SDA, total ada 9 tuntutan, di antaranya:

  1. Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama;
  2. Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidaknya pada 1,76 juta hektar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA;
  3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960;
  4. DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan nasional pelaksanaan Reforma Agraria, mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah;
  5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh dan masyarakat miskin kota sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi Perempuan;
  6. Presiden segera memerintahkan TNI-Polri untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan petani, masyarakat adat, perempuan, aktivis dan mahasiswa yang dikriminalisasi;
  7. Presiden segera membekukan Bank Tanah, menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi (moratorium) perkebunan, kehutanan, tambang proses pengadaan tanah bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam;
  8. Presiden dan DPR RI agar memprioritaskan APBN atau APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan Badan Usaha Milik Petani-Nelayan-Masyarakat Adat;
  9. Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan-pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh petani dan nelayan dalam model ekonomi kerakyatan berbasis reforma agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI