Bukan Lagi Kementerian, DPR dan Pemerintah Sepakat Transformasi BUMN Jadi Badan

Kamis, 25 September 2025 | 11:03 WIB
Bukan Lagi Kementerian, DPR dan Pemerintah Sepakat Transformasi BUMN Jadi Badan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Kementerian BUMN menjadi badan penyelanggara. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan.

  • Nama barunya adalah "Badan Penyelenggara BUMN".

  • Perubahan ini karena peran operasional diambil alih Danantara.

Suara.com - Era baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada di depan mata. DPR RI dan pemerintah tengah membahas rencana transformasi besar-besaran, yakni mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah lembaga setingkat badan dengan nama baru.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengungkap nomenklatur baru yang sedang dibahas.

"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Perubahan fundamental ini dilatarbelakangi oleh pergeseran fungsi. 

Menurut Dasco, peran Kementerian BUMN kini sebagian besar telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Nah kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Dasco menegaskan adanya keinginan kuat untuk menurunkan status kementerian. 

"Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan adanya kemungkinan perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan. 

Baca Juga: Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Wacana ini muncul seiring dengan pergeseran fungsi Kementerian BUMN yang saat ini lebih banyak berperan sebagai regulator, sementara fungsi operasionalnya telah banyak dikerjakan oleh BPI Danantara.

Hal itu disampaikan Prasetyo usai dirinya mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan Revisi UU BUMN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan. 

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," jelasnya.

Saat ditanya mengenai penyebutan atau nomenklatur baru jika perubahan status ini terealisasi, Prasetyo meminta publik untuk menunggu pembahasan lebih lanjut Revisi UI BUMN.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI