5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 29 September 2025 | 06:43 WIB
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
Mensesneg Prasetyo Hadi (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Biro Pers Istana (BPMI) mencabut kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia yang bertugas di Istana, diduga kuat hanya karena melontarkan pertanyaan mengenai isu dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden.

  • Tindakan Istana ini menuai kritik keras dari organisasi pers nasional (PWI dan Dewan Pers), yang menilai langkah tersebut sebagai penghambatan kemerdekaan pers dan melanggar amanat konstitusi.

  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjanjikan akan mencari "jalan keluar terbaik" dan meminta BPMI untuk bermusyawarah dengan pihak CNN Indonesia untuk menyelesaikan polemik ini.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 28F UUD 1945.

Munir juga mengingatkan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Hal ini secara langsung menghambat tugas jurnalistik.

Ia bahkan mengingatkan tentang Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

4. Dewan Pers Minta Akses Wartawan Segera Dipulihkan

Dewan Pers juga turut angkat bicara setelah menerima pengaduan resmi terkait kasus ini. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara spesifik, Dewan Pers mengeluarkan empat poin pernyataan, salah satunya adalah meminta Biro Pers Istana segera memberikan penjelasan resmi serta memulihkan akses liputan wartawan tersebut agar dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

5. Dasar Pelarangan Dipertanyakan: Apakah Bertanya Keluar Agenda Dibenarkan?

Kritik utama dari insan pers berpusat pada alasan pencabutan kartu liputan yang konon karena pertanyaan soal MBG dianggap berada di "luar agenda Presiden".

Belakangan, isu pembungkaman juga terus bergulir di sekitaran program MBG.

Baca Juga: Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!

Baik PWI maupun Dewan Pers menilai pembatasan pertanyaan dengan alasan seperti itu berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang penting. Mereka mendorong agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI