- Tersangka korupsi LNG Pertamina, Hari Karyuliarto, secara terbuka meminta mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Dirut Nicke Widyawati untuk ikut bertanggung jawab
- KPK merespons dingin pernyataan tersebut, menyatakan bahwa informasi krusial seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik di ruang pemeriksaan
- Kasus korupsi LNG Pertamina telah merugikan negara sekitar 140 juta dolar AS dan telah menjerat beberapa petinggi
Suara.com - Nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, secara mengejutkan terseret ke dalam pusaran mega korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Seruan agar Ahok ikut bertanggung jawab dilontarkan langsung oleh salah satu tersangka, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto.
Pernyataan itu dilontarkan Hari sesaat sebelum dirinya diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia secara terbuka menyebut nama Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, red.) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” kata Hari pada Kamis, 25 September 2025.
Sontak, "nyanyian" Hari Karyuliarto ini menjadi sorotan utama, membuka potensi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah menjerat sejumlah petinggi BUMN energi tersebut.
Menanggapi manuver tersangka yang menyeret nama Ahok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons dingin. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyayangkan pernyataan tersebut dilontarkan di hadapan media, bukan di dalam ruang pemeriksaan resmi.
“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9) malam.
Asep menduga, ada motif tertentu di balik pernyataan terbuka Hari Karyuliarto, salah satunya adalah untuk mencari perhatian publik dan media massa. Meski begitu, Asep meyakini jika informasi tersebut memang relevan, pasti sudah disampaikan kepada tim penyidik yang menangani perkara.
“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.
Kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011–2021 ini merupakan salah satu skandal terbesar yang ditangani KPK. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka fantastis, sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp2,1 triliun.
Baca Juga: Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
KPK telah menetapkan beberapa nama besar sebagai tersangka. Kasus ini pertama kali menjerat Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan. Dalam putusannya, Mahkamah Agung bahkan memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Setelah Karen, penyidikan terus berkembang. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto sendiri. Keduanya resmi ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kini, dengan disebutnya nama Ahok oleh salah satu tersangka kunci, publik menantikan langkah KPK selanjutnya untuk mendalami apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu memiliki keterkaitan dengan skandal triliunan rupiah ini.